SIM A Kolektif Jangan Sampai Over Quota

  • Oleh : an

Minggu, 11/Mar/2018 19:23 WIB


YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa pembatasan quota pembuatan SIM A umum kolektif diperlukan untuk mengamankan wilayah kerja masing-masing. Jadi semua disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing Polda untuk menyelemggarakan.(Perlu quota) Jangan sampai terjadi kendaraan dari luar Yogyakarta beroperasi di Yogyakarta, ujarnya Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di Yogyakarta, Minggu (11/3/2018).Dirjen Budi juga menjelaskan keterkaitan SIM A Umum dengan asuransi. Jangan sampai over quota bahkan jangan sampai sampai ada peserta pembuatan SIM A Kolektif yang tak dicover asuransi.Jika terjadi kecelakaan, anda belum punya SIM A Umum, dan penumpang anda terluka, tidak akan mendapat asuransi jasa raharja. Tetapi jika sudah punya SIM A Umum, semua kejadian kecelakaan bisa ditanggung asuransi, kata Dirjen Budi.Pada kegiatan tersebut hadir pula Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Direktur Angkutan Multimoda Cucu Mulyana, Kepala BPTD Jateng DIY Prasetyo, serta Dirlantas Polda DIY Kombespol Latif Usman, SIK., M.Hum. (helmi).