PPJK Keluhkan Tarif Preferensi Hangus jika Terlambat Serahkan SKA

  • Oleh :

Sabtu, 17/Mar/2018 10:41 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)-Sejumlah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mengeluhkan singkatnya batas waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) barang terkait pengurusan kargo impor dikenakan tarif bea masuk (preferensi).Tarif preferensi ini diatur dalam Peraturan Menkeu No 229/PMK- 04/2017 tentang Tata Cara Peengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.Beberapa PPJK yang enggan disebut identitasnya kemarin mengatakan mereka banyak dirugikan akibat batas waktu penyerahan SKA (certificat of origin ) sangat singkat dan bila terlambat tarif preferensi hangus selanjutnya importir dikenakan tarif bea masuk umum.Tarif preferensi dikenakan pada barang impor berdasarkan perjanjian/ kesepakatan internasional. Besaran tarit preferensi biasanya lebih rendah dari tarif bea masuk berlaku umum (most favoured nation/MFN).Para PPJK sebagai wakil pemilik barang (importir) menuturkan untuk barang terkena jalur kuning dan merah penyerahan SKA pada Kantor Pabean (Bea dan Cukai) yang sudah memberikan layanan 24/7 paling lambat pk 12 pada hari berikutnya terhitung sejak importir mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan penetapan penjaluran."Jika penyerahan SKA terlambat tidak ada ampun dikenakan Nota Pembetulhan (Notul) dengan risiko harus membayar tarif bea masuk umum yang jauh lebih mahal dari tarif preferensi," kata PPJK sesaat usai melapor kepada DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.Sementara itu Ketum DPW ALFI DKI Widijanto saat dikonfirmasi mengakui pihaknya banyak menerima laporan PPJK (anggotanya) soal tarif preferensi tersebut.ALFI minta kepada Bea dan Cukai jika PPJK terlambat menyerahkan SKA sanksinya jangan terlalu sadis sampai tarif preferensi hangus, tapi cukup diblokir dalam waktu tertantu. Setelah itu tetap diberi kesempatan kembali menyerahkan SKA, kata Widijanto.Widijanto mengatakan kalau sanksi kepada PPJK terlambat menyerahkan SKA berupa penghangusan tarif preferensi, PPJK bisa mati, tegas Widijanto. (wilam)

Tags :