Ditjen Hubud Siapkan Aturan Operasional Pesawat Amphibi

  • Oleh : Naomy

Senin, 26/Mar/2018 19:39 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan aturan operasional pesawat amphibi (seaplane) di Indonesia.Aturan dan standarnya akan berisi tentang aerodrome (pelabuhan udara) pesawat amphibi baik di pantai maupun di sungai serta jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi.Kita sedang siapkan regulasinya dengan mengacu pada Annex Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) terutama annex 14 tentang aerodromes serta UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 74 tahun 2013 tentang CASR 139 Aerodromes, ungkap Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso di Jakarta, Senin (26/3/2018).Penyiapan aturan ini dilakukan agar transportasi udara di Indonesia bisa mencapai daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau kecil sehingga terbuka dari keterisolasian serta untuk menunjang pariwisata, terutama nomadic tourism.Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang baik itu di pulau besar maupun pulau kecil. Selain itu ada sungai yang besar dan panjang. Zaman dulu, sungai dan laut menjadi sarana transportasi bagi penduduk di pulau-pulau kecil dan pedalaman untuk menuju kota. Namun hambatannya banyak seperti misalnya ombak di laut yang besar atau kalau di sungai itu terjadi pendangkalan sehingga kapal tidak bisa berlayar. "Untuk itu kita siapkan transportasi udara dengan pesawat amphibi ini yang lebih cepat dan sedikit hambatannya, ujarnya.Menurut Agus, penyiapan aerodrome di perairan lebih murah biayanya dibandingkan dengan di darat. Selain itu pencarian lokasinya juga relatif lebih mudah dan tidak banyak hambatan (obstacle) geografis dibanding di daratan yang lebih sulit, karena membutuhkan lahan datar yang luas dan minim obstacle.Selain itu, peraturan baru ini akan berkaitan tentang tata cara operasional dan jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi. Hal ini mengingat ada keinginan dari PT Dirgantara Indonesia selaku pabrik pembuat pesawat di Indonesia untuk melengkapi pesawat yang saat ini sedang dikembangkan yaitu N219 dengan perlengkapan-perlengkapan amphibi.Jadi nanti aturannya lengkap, terkait dengan operasional serta bisnis penerbangannya dan juga terkait dengan industri pesawatnya. Selama ini, kita masih memakai aturan-aturan dan kriteria yang dikembangkan oleh masing-masing produsen pesawat tersebut. Dengan peraturan baru ini nantinya akan menjadi jaminan bagi operator untuk pengoperasian pesawat-pesawat amphibi di Indonesia dengan selamat, aman dan nyaman, imbuh Agus. (omy)