Minta Hak Kelola, Warga Pulau Pari Datangi Kantor Gubernur DKI Jakarta

  • Oleh :

Senin, 26/Mar/2018 16:55 WIB


IMG_20171111_095425JAKARTA (beritatrans.com) - Hari ini, Senin (26/3/2018), warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta. Mereka menuntut Gubernur Anies Baswedan memberikan hak atas tempat tinggal dan hak kelola atas Pulau Pari yang telah mereka diami dan kuasai sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. "Tuntutan itu mereka ajukan karena adanya klaim PT. Bumipari Asri, yang tergabung dalam Bumi Raya Group atas Pulau Pari. PT Bumipari Asri mengklaim memiliki 90% Pulau tersebut," kata Munir dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Jakarta Utara mengeluarkan sekitar 120 sertifikat di atas tanah pulau pari. "Akan tetapi sertifikat ini keluar tanpa pernah ada pengukuran oleh BPN, karena itu sertifikat ini kemungkinan besar cacat hukum atau cacat administrasi," kata Munir.Menurut Munir, pada Kamis (22/3/2018) lalu, sekelompok orang mencoba mendirikan pagar di sebelah barat Pulau Pari. Mereka mengatakan atas suruhan perusahaan. Warga menduga pendirian pagar tersebut adalah upaya awal PT. Bumipari Asri memulai pengambil alihan lahan di Pulau Pari secara perlahan-lahan. Kegiatan pendirian pagar ini berhenti karena ditolak oleh warga. Akan tetapi besoknya sekelompok orang mencoba membabat hutan di bagian lain Pulau Pari, setelah ditanya warga, sekelompok orang itu mengatakan mereka disuruh oleh perusahaan. Penebangan pun berhenti karena diminta dihentikan oleh warga."Warga khawatir usaha PT Bumipari Asri mengambil alih Pulau Pari terus berlanjut karena Polisi dari Pos Polisi Pulau Pari mulai turut mengawal usaha tersebut," tutur Munir.IMG_20171111_095401Diketahui PT. Bumipari Asri selalu bekerjasama dengan aparat dalam konflik dengan warga, 4 orang warga telah dikriminalisasi selama tahun 2017.Karena itu warga menuntut Gubernur DKI Jakarta turut mendorong agar negara memberikan hak atas tempat tinggal dan hak kelola di Pulau Pari untuk warga Pulau Pari. "Warga Pulau Pari berhak atas itu karena mereka adalah orang Pulau Pari. Mereka telah hidup di sana 3-5 keturunan," katanya.Di Pulau Pari mereka telah mendirikan 1 mesjid, dan 3 musollah. Pemerintah pun telah mendirikan 1 unit Sekolah Dasar yang sekarang menjadi Sekolah Satu Atap dengan TK, SD, dan SMP. Juga, telah memasukan penerangan dari Perusahaan Listrik Negara, mendirikan Puskesmas, membangun dermaga, dan lain-lain untuk kesejahteraan rakyat di Pulau Pari. "Pulau Pari telah menjadi kampung yang tertata strkturnya. Karena itu, Warga Pulau Pari membutuhkan kepastian hukum untuk hak tempat tinggal dan hak kelola agar tidak mendapat perlakuan semena-mena dari pihak lain, termasuk perusahaan seperti PT. Bumipari Asri," tegas Munir. (aliy)