Kesimpulan Sementara, Baru 6 Dari 10 Pengemudi Truk Tahu PM 18/2018

  • Oleh : an

Rabu, 28/Mar/2018 19:47 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mensurvey 10 dari 14 perusahaan pelaku usaha transporter dan ekspor-impot di wilayah Tanjung Priok. Dari survey itu, enam di antaranya belum mengetahui adanya PM 18 tahun 2018, dan ada yang mengaku belum mendapatkan informasi dari perusahaan, kata Ketua DPP Organda Ivan Kamadjaja mengutip hasil survey Ditjen Hubdat seperti disampaikan melalui siaran pers yang diterima BeritaTrans.com di Jakarta, Rabu (28/3/2018).Fakta di lapangan, seperti disampaikan Dirjen Hubdat, ada beberapa masalah utama dalam penerapan PM 18 tahun 2018 adalah sebagai berikut: Belum seluruh pengemudi mengetahui peraturan tersebut,tidak tersedia kantong parkir ataupun pengaturan lalin untuk akses ramp on gate tol dari petugas.Tempat parkir di rest area dikenakan tarif per jam, dan siklus jadwal pengguna dan penyedia jasa angkutan barang belum sinkron.Akibatnya, pihak penyedia dikenakan penalti tarif. Oleh karena itu, perlu adanya rapat antara Menteri Perdagangan dengan pelanggan/ pengguna jasa angkutan barang untuk sosialisasi PM 18 tahun 2018.Perbaiki Manajemen WaktuSementara, imbauan teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menurut Ivan, perusahaan transporter dan utamanya ekspor-impor diminta memperbaiki manajemen waktu. Mereka harus memastikan truk tidak keluar pool baru pada 6:00 hingga 9:00 WIB, serta memprediksi waktu perjalanan agar tidak terjadi penumpukan di area sekitar tol Jakarta-Cikampek, jelas Dirjen Budi lagi.Perlu adanya edukasi para pengemudi truk yang lebih baik lagi untuk tidak berhenti di bahu dan badan tol, karena akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, harap Kemhub lagi.Dirjen Hubdat Budi Setiyadi juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak untuk mendukung penerapan PM 18 tahun 2018, sekaligus menyampaikan beberapa mandat. Selain perbaikan manajemen waktu, Organda diminta mengingatkan para pengemudi agar tidak parkir di bahu dan badan tol. Selain itu, tambah Dirjen Hubdat, akan dibarengi dengan arahan Dirjen Hubdar untuk pemasangan rambu-rambu jalan tambahan serta permintaan untuk penambahan area kantong parkir baru, contohnya oleh Jasa Marga. Di saat yang sama, Dirjen Hubdat, Ivan menirukan, pihaknya akan menyampaikan kepada PT PELNI untuk mulai mengimbangi jadwal truk angkutan barang dengan cara menambah waktu operasional pelabuhan di akhir pekan.(helmi)Foto: ilustrasi