Kemenhub Rampungkan Peraturan Pelepasan Balon Udara

  • Oleh : Naomy

Kamis, 29/Mar/2018 15:11 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan nasional akan membuat peraturan terkait pelepasan balon udara tanpa kendali. Pengaturan ini dilakukan agar balon udara yang dilepaskan ke angkasa tersebut tidak mengganggu keselamatan penerbangan, seperti yang selama ini kerap terjadi."Nantinya akan diatur agar menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang)," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso di Jakarta, Kamis (29/3/2018).Ruang lingkup pengaturan tersebut akan meliputi definisi balon udara, ketentuan tentang balon udara yg ditambatkan untuk kegiatan budaya masyarakat; batasan ukuran balon udara; batasan area pengoperasian balon udara; peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon udara; pelaporan apabila balon udara terlepas; dan lokasi penambatan balon udara."Saat ini tengah dilakukan rapat public hearing atau uji adaptasi masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di Semarang dengan mengundang kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah dan Jawa Timur serta kepala Dinas Perhubungan beberapa Kabupaten, beberapa GM bandara dan AirNav Indonesia serta masyarakat terkait."Dalam beberapa kejadian, balon udara berdimensi besartetap mampu mengangkasa hingga di ketinggian jelajah terbang pesawat. Hal ini tentu sangat membahayakan penerbangan. Oleh karena itu kami akan mengatur agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan dan di sisi lain masyarakat juga bisa tetap melakukan kegiatan tradisinya dengan baik dan meriah," urainya. Di beberapa daerah, pelepasan balon udara memang merupakan tradisi dalam menyambut atau memperingatihari raya Idul Fitri (Lebaran), peringatan Kemerdekaan, hari jadi Kabupaten/Kota atau panen raya hasil pertanian.Agus meyampaikan bahwa hingga Lebaran tahun 2017, ditemukan banyak kejadian balon udara dengan ukuran cukup besar mengangkasa pada ketinggian di atas 7,5 Km (25.000 kaki) yang dilaporkan pilot. Pada tahun 2013 ada tiga laporan di mana posisi balon udara berada pada cruising level FL360-430. (omy)