Kemenhub Laksanakan Pengawasan Pendelegasian Tugas Statutoria BKI

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 07/Apr/2018 09:26 WIB


JAKARTA (BeritaTrsns.com) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kemarin (5/4) telah melaksanakan pengawasan melalui Oversight Program terhadap pelaksanaan pendelegasian tugas-tugas statutoria kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi selaku pemimpin kegiatan Oversight Program, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilaksanakan November 2017."Pelaksanaan pengawasan ini merupakan amanat dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT BKI tentang Penyerahan Kewenangan untuk Melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia Nomor HK.107/2/6/DJPL-17 dan nomor B.0593/HK.503/KL-17 tanggal 5 April 2017," ujar Junaidi di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).Dalam aturan tersebut khususnya di pasal 5 menyebutkan bahwa setiap enam bulan pihak pertama berhak melakukan pengawasan program dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi, dan review atas pelaksanaan tugas pendelegasian pihak kedua.Dia juga menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menilai sejauh mana BKI dapat melaksanakan semua pendelegasian yang diberikan oleh Ditjen Hubla sesuai dengan perjanjian kerja sama.Program oversight akan menghasilkan total sembilan rekomendasi diantaranya rekomendasi teknis bersifat urgent yang harus segera dilaksanakan BKI dan penyusunan standard operational procedure (SOP) yang harus disusun dan dilaksanakan.Sebagai informasi, perjanjian Kerja Sama ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan IMO Resolusi A.349(92) yang diadopsi 21 Juni 2013 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2015 tentang Koda untuk Organisasi yang diakui (Code For Recognized Organization/ RO Code). (omy)