BPTJ: Paket Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Tol Janger Mulai Ujicoba 16 April 2018

  • Oleh : an

Selasa, 10/Apr/2018 12:11 WIB


IMG-20180410-WA0013JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama pemangku kepentingan menggelar rapar koordinasi untuk menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan di ruas tol Jakarta-Tangerang (Janger). Kebijakan tersebut disepakati untuk dilakukan ujicoba mulai 16 April 2018. Sesuai rencana ujicoba jalan terus sampai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) yang mengaturnya keluar.Rapat digelar di BPTJ Jakarta, Selasa (10/4/2018). Rapat dipimpin Kepala BPTJ Bambang Prihartono didampingi Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik.Paket kebijakan pembatasan kendaraan di tol Janger akan sama dengan Japek, yaitu kebijakan pebatasan kendaraan skema ganjil-genal di dua pintu tol, yaitu Tangerang 2 dan Kunciran atau Alam Sutera pada jam 06.00-09.00.Kemudian pemberlakukan lajur khusus angkutan umum (LKAU) paling kiri di ruas tol. Dan ketiga adalah larangan truk angkutan berat dengan sumbu tiga atau lebih melintas pada jam 06.00-09.00.Menurut Bambang Pri, sapaan akrab Kepala BPTJ, paket kebijakan pembayasan di tol Janger dan juga Jagorawi akan dilakukan ujicoba pada tanggal 16 April 2018."Kepada para pihak terkait diharapkan membantu menyukseskan kebijakan ini, sekaligus untuk menekan kemacetan lalu lintas menuju Kota Jakarta," papar Bambang Pri.Hadir dalam rapat koordiasi di BPTJ itu perwakilan assosiasi, seperti Kusuma Natali Organda, wakil dari Aptrindo, Kompol Triani Wakasatlantas Polrestro Tangerang, Syaiful Kadishub Tangerang serta beberapa wakil dari PO di Indonesia.Mereka itu antara lain Dirut PPD Pande Putu Yasa, Dirut Sinar Jaya Teddy, dari Blue Bird dan lainnya. Hadir pula para pengembang beberapa kompleks perumahan di kawasan Tangerang, Banten. (helmi)