MA: Penyedia Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang dengan Sejumlah Uang Senilai Kendaraan yang Hilang

  • Oleh : an

Minggu, 15/Apr/2018 06:14 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, "setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang."Putusan yang baru keluar ini berdasarkan permohonan PK perkara 124PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.Dalam putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung MA, masing-masing M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi: "Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir."Kuasa hukum Anny, David Tobing seperti dilansir laman detikcom mengatakan, "PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.""Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp60 juta. Denganputusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun," jelas David. Oleh karena itu, tambah dia, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi."Apabila pengelola parkir ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat," tandas David.(helmi)Foto: ilustrasi