Ini Syarat dan Perlengkapan yang Harus Ada Dalam Kendaraan Bermotor

  • Oleh : an

Rabu, 25/Apr/2018 10:43 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) bersama Polri sebagai penegak hukum komit akan menegakkan aturan dan aturan di jalan raya secara adil.Semua kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, harus memenuhi syarat dan ketentuan UU. Kendaraan harus laik jalan, dioperikan SDM yang profesional dan tentunya didukung alat dan fasilitas keselamatan yang cukup."Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 57 Ayat (3) telah mengatur bahwa perlengkapan mobil yang harus ada adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, rompi pemantul cahaya, serta perlengkapan P3K," sebut akun @kemenhub151 di Jakarta.Bukan hanya itu, sesuai UU LLAJ, siapapun yang melanggaratruan tersebut diancam dengan sanksi pidana atau denda yang besarannya sudah diatur dengan lengkap.dalam UU LLAJ disebutkan, sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,- Denda paling banyak Rp250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.Jika ingin aman berkendara dan tak ada resiko kena tiang petugas di lapangan, maka semua pengendaraan harus melengkapi syarat dan ketentuan tersebut. Namun yang lebih penting dari semua itu, adalah menjaga diri dan meningkatkan keselamatan pengemudi kendaraan serta pengguna jalan lainnya.(helmi)