AP II-Garuda Komit Tingkatkan Pengawasan Bagasi di Bandara Soekarno Hatta

  • Oleh : Naomy

Senin, 28/Mei/2018 17:20 WIB


TANGERANG (BeritaTrans.com) - Terkait peristiwa pencurian bagasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) memohon maaf atas ketidaknyamanan kepada para penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan perseroan berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengawasan bagasi penumpang.Beberapa hari lalu, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi menjelaskan, AP II telah mengevaluasi sistem pengawasan terhadap barang bagasi yang keluar di baggage claim area."Kami telah menginstruksikan kepada personel di lapangan untuk mengindentifkasi tanpa kecuali setiap penumpang yang akan memasuki kembali baggage claim area. Selain itu Standard Operational Procedure (SOP) telah kami lengkapi dengan pengamanan tertutup dan dilakukan penambahan jumlah CCTV serta memaksimalkan petugas berpakaian bebas atau pengamanan tertutup," ujar Agus di Tangerang, Senin (28/5/2018).Dari hasil evaluasi, berbagai langkah preventif dalam penanganan dan pengawasan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta khususnya di setiap pintu keluar pengambilan bagasi bagi penumpang atau personel yang masuk kembali ke lokasi baggage claim area.Adapun hal-hal yang ditingkatkan antara lain:1. Wajib melewati Security Check Point untuk dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen boarding pass atau entry pass;2. Wajib meninggalkan kartu identitas KTP/SIM, dll;3. Wajib melakukan pemeriksaaan fisik dengan Hand Held Metal Detector;4. Wajib dilakukan pengawalan terhadap penumpang oleh petugas Aviation Security ke dalam gedung terminal untuk bertemu dengan pihak ;5. Petugas Aviation Security di terminal akan memonitor waktu lamanya penumpang yang berada di dalam gedung terminal.Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri terkait kewajiban maskapai dalam Pengambilan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a menyebutkan bahwa informasi dan pelayanan petugas maskapai harus memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai lokasi pengambilan bagasi tercatat di terminal kedatangan bandara tujuan, serta tersedianya petugas maskapai untuk melakukan pengecekan kesesuaian antara label bagasi tercatat dengan bagasi tercatat."Kami bersama maskapai Garuda Indonesia dan pihak ground handling Gapura Angkasa telah melakukan pengecekan ulang bagasi yang dibawa keluar penumpang sesuai dengan baggage tag yang mereka punya untuk memastikan kepemilikan dan keamanan dari bagasi yang dibawa," tutur dia.Pihaknya bersama ground handling juga memastikan pengiriman pelayanan bagasi dari make up area ke conveyor belt sesuai dengan standar waktu kedatangan bagasi pertama dalam waktu maksimal 20 menit dan bagasi terakhir dalam waktu maksimal 40 menit setelah bagasi pertama datang.Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hengki Heriandono menambahkan, pihaknya sangat mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi penumpang."Kami senantiasa memastikan bagasi yang kami angkut tertangani dengan baik, aman, dan, cepat hingga diterima kembali oleh penumpang. Kami berkerjasama dengan AP II meningkatkan aspek pengawasan bagasi dengan menempatkan staf kami untuk memeriksa ulang seluruh bagasi yang diambil oleh penumpang sebelum meninggalkan baggage claim area," ungkapnya.Saat ini AP II telah menyerahkan dan tengah melakukan proses hukum tindak pidana kasus dugaan pencurian bagasi tersebut kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (omy)