DPR dan Kemenhub Kompak Dukung Aplikator Menjadi Perusahaan Transportasi

  • Oleh : an

Selasa, 29/Mei/2018 09:05 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)- Komisi V DPR RI mendukung upaya Pemerintah dalam menjadikan perusahaan aplikator angkutan sewa khusus menjadi perusahaan transportasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak, baik angkutan umum online serta konvensional."Saya apresiasi mayoritas dari anggota memberikan dukungan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menegakkan peraturan yang selayaknya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yaitu jumlah dari angkutan sewa khusus harus dibatasi. Kedua, tarif itu harus standar, tidak boleh rendah dan yang ketiga adalah keselamatan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, kemarin.Rapat tersebut khusus membahas Permasaahan Transportasi Umum Online. "Para aplikator yang kita harapkan menjadi perusahaan transportasi harus menaati ketentuan seperti yang diminta oleh mayoritas anggota," jelas Menhub didampingi Dirjen Hubdar Budi Setiyadi, Kepala BPTJ Bambang Prihartono serta Kakrlantas Irjen Pol Lumowa.Sementara, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis yang memberikan dukungan politis kepada Kemenhub untuk menjadikan perusahaan aplikator sebagai perusahaan transportasi"Jadi ada 3 tuntutan terkait angkutan sewa khusus yaitu pertama meminta fasilitasi berkaitan dengan kesejahteraan menyangkut tarif. Kedua berkaitan pendaftaran pengemudi harus dibatasi atau moratorium. Ketiga kita sepakat menyangkut angkutan sewa khusus yang sesuai dengan PM.108 Tahun 2017," tutur Djemy.Dukungan Politis"Kita memberikan dukungan politis, berdasarkan hasil kajian dan penjelasan Menteri Perhubungan terkait stiker, KIR (uji berkala), SIM A Umum itu berkaitan dengan keselamatan keamanan dan kenyamanan transportasi," ujar Djemy lagi.Sementara itu Anggota Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi mengatakan online itu merupakan sistem tetapi pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan yg sama yaitu PM.108 Tahun 2017 dan Peraturan Dirjen."PM.108 dan Peraturan Dirjen itu sudah sangat akomodatif sekali. Ini payung hukum yang optimal dan maksimal. Aplikator hrs tunduk pada semangat Pancasila. Kesimpulannya adalah dapat kita terima apa kebijakan dari pemerintah tentang pengaturan angkutan online tersebut," tandas Yoseph.(helmi)