Itjen Kemenhub Terapkan Surat Edaran Kemenpan RB dan KPK

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 09/Jun/2018 11:00 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yng dilayangkan Kemenpan RB dan KPK terkait peningkatan produktivitas dan evektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.SE KPK Nomor B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 pada 4 Juni 2018 tentang Imbuan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/ /8/M.SM.00.01/2018 pada 7 Juni 2018 tentang Laporan Hasil Pemantau Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H."Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh pejabat Eselon I di lingkungan Kenhub untuk dilaksanakan dengan penunh tanggung jawab," jelas Irjen Kemenhub Wahju Satrio Utomo di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).Dalam SE KPK disebutkan bahwa dalam rangka pencegahan gratifikasi sehubungan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H Tahun 2018, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak pemberian gratifikasi. Apabila Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.Selain itu, Pimpinan Instasi atau Lembaga Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai di lingkungan kerjanya mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait dengan kewajiban atau tugasnya."Semua unit kerja di lingkungan Kemenhub wajib melaksanakan SE KPK ini," katanya.Sedangkan terkait SE Menpar RB, maka akan melaksanakan absen khusus dimulai sebelum pelaksanaan cuti bersama yaitu 8 Juni 2018 kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Itjen Kemenhub. "Bagi pegawai atau pejabat yang terlambat atau tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. Absen khusus ini juga akan dilaksanakan setelah berakhirnya cuti bersama yaitu pada 21 - 22 Juni 2018 dan secara secara berjenjang dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal C.q Biro Kepegawaian dan selanjutnya kepada Kementerian PAN dan RB.Dengan libur cuti bersama yang cukup panjang dan dinilai cukup, maka seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Itjen Kemenhub tidak diizinkan untuk mengambil cuti. Seluruh pejabat wajib mengaktifkan telepon selulernya 24 jam, jika sewaktu- waktu diperlukan untuk kepentingan dinas agar dapat dengan mudah dihubungi. Sesuai monitoring Itjen pelaksanaan absen khusus ini telah dilaksanakan di seluruh unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. "Saya yakin dengan penerapan disiplin kerja dan pengawasan yang ketat seperti ini pelayanan jasa transportasi akan berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Tommy. (omy)