Ini Syarat dan Ketentuan Gunakan Lampu Saat Berkendara

  • Oleh : an

Jum'at, 29/Jun/2018 09:34 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Berkendara di jalan raya harus tertib dan taat hukum. UU tentang LLAJ sudah mengatur dengan jelas dan tegas, bagaimana berkendaraan yang baik, aman dan selamat di jalan raya."Sewaktu kendaraan hendak berbelok, pengemudinya harus menyalakan lampu penunjuk arah sebagai isyarat bagi pengguna jalan lainnya," sebut akun #kemenhub151 di Jakarta. Dengan begitu, lanjut akun resmi itu, kecelakaan lalu lintas bisa dihindari, sebab masing-masing pengendara saling menjaga kewaspadaan. Yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan kewaspadaan untuk keselamaan di jalan raya. Keselamatan harus menjadi nomor satu dibandingkan lainnya.Oleh karenanya, saran @kemenhub151, sebelum bepergian, pastikan lampu penunjuk arah kendaraan berfungsi dengan baik. "Ketentuannya, lampu tersebut mesti berwarna kuning tua, serta bersinar kelap-kelip saat dinyalakan, sebagaimana diatur dalam PP nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23," sebut dia.Mari patuhi, demi keselamatan perjalanan kita di jalan raya. Sementara, masyarakat memberikan respoin positif mengenai penggunaan lampus hazard, khsusna bagi pihak yang tidak berwenang.Akun @joko_suprio_soepardi mengusulkan, "Pak Menteri, usul nih, sosialisasikan dengan baik tentang penggunaan lampu hazard. Seperti contoh ketika hujan lebat di jalan toll, cukup menyalakan lampu kecil saja (merah belakang dan putih depan). Jadi bila berpindah lajur, mudah diketahui." saran dia.Lain lagi dengan akun @wakanda_dakocan. "Harus ada tindakan di lapangan bukan menulis di #istagram #sosmed #regulasi #kendaran #perhubungandarat. Masih banyak #truk #bus #lampu-nya tidak berfungsi @divisihumaspolri @tmcpoldametro @kemenhub151," sebut dia.(helmi)