Tim Ditjen Hubdat akan Evaluasi Besaran Tarif Penyeberangan di Danau Toba

  • Oleh : an

Minggu, 01/Jul/2018 10:03 WIB


SIMALUNGUN (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) berencana akan mengevaluasi besaran tarif kapal penyeberangan di wilayah Danau Toba, Sumatera Utara. "Saya memerintahkan Direktur Angkutan dan Multimoda untuk mengevaluasi tarif kapal penyeberangan di Danau Toba bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten/Kota yang terlibat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memimpin rapat konsolidasi bulan tertib keselamatan dan keamanan pelayaran Danau Toba di Parapat, Sabtu (30/6/2018).Pasalnya, Dirjen Budi mendapatkan informasi bahwa tarif dari Samosir ke Tigaras sebesar Rp7.000 per orang sehingga operator kapal butuh mengangkut banyak penumpang untuk menutupi biaya operasional kapal, padahal kapasitas kapal terbatas. "Nanti kita akan duduk bersama dengan Kadishub Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghitung ulang besaran tarif yang tepat melalui beberapa alternatif perhitungan, dimana nantinya saya harapkan tidak ada lagi keluhan dari operator kapal yang tidak bisa mencukupi biaya operasionalnya," ujar Dirjen Budi. "Penghitungan tarif ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan kapal saat melakukan penyeberangan dimana nantinya jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal yang ada sehingga keselamatan dapat ditingkatkan," tambahnya. Bentuk Tim Ad HocAdapun evaluasi perhitungan tarif ini dilakukan atas hasil pemantauan dari tim Ad Hoc yang dibentuk langsung atas perintah Menteri Perhubungan.Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan membuat tim Ad Hoc guna mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan pada penyeberangan di Danau Toba.Menhub telah memerintahkan Ketua tim Ad Hoc bersama Kepolisian dan KSOP guna melakukan pembinaan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba. Tim Ad Hoc ini sendiri bersifat sementara dengan jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 bulan.(helmi)