Stop Politisasi Angkutan Umum Online (2)

  • Oleh : an

Senin, 09/Jul/2018 15:22 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menanggapi Putusan MK yang menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh KATO, Koordinator Presidium KATO, yang juga Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta (1/7/2018) menyatakan akan menggugat pemerintah melalui citizen law suit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Sedikitnya ada enam orang yang akan digugat, yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. KATO juga akan menggaungkan kampanye tidak memilih presiden yang tidak melindungi ojek online.Kegigihan Said Iqbal dalam mendampingi pengemudi Ojol patut diapresiasi. Tapi, di sisi lain ia tidak paham sejarah Ojol di Indonesia. Bahwa berkembangnya Ojol di Indonesia itu tidak terlepas dari peran Presiden Jokowi.Kita ingat tatkala Menteri Perhubungan Ignatius Jonan membuat Surat Edaran (SE) November 2015 yang melarang beroperasinya Ojol, surat tersebut menimbulkan kehebohan tersendiri dan langsung mendapatkan respon dari Presiden Jokowi. Presiden Jokowi langsung merespon dengan mengeluarkan pernyataan bahwa ojek online seharusnya tidak dilarang, tapi ditata.Dengan adanya pernyataan Presiden tersebut, SE langsung dicabut dan sampai sekarang tidak pernah ada larang terhadap Ojol. Jadi kalau KATO kampanye tidak memilih presiden yang tidak melindungi Ojol, dan itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, jelas dia salah sasaran dan tidak paham sejarah Ojol di Indonesia.Go-Jek maupun Grab Bike justru berutang budi kepada Presiden Jokowi. Jikalau saat itu Presiden Jokowi tidak mengeluarkan pernyataan yang bernada mendukung Ojol, maka Ojol sudah tamat riwayatnya.Langkah Said Iqbal yang akan menggugat Pemerintah juga menunjukkan tidak paham permasalahan yang dihadapi oleh para pengemudi angkutan online, termasuk Ojol; bahwa masalah besar yang mereka hadapi adalah rendahnya tarif, iming-iming bonus, serta suspend secara sepihak yang dilakukan oleh aplikator.Itu semua domai aplikator, sehingga kalau Said Iqbal mau membela para pengemudi Ojol, harusnya mendampingi para pengemudi Ojol menghadapi aplikator, bukan menggugat Pemerintah, itu jelas salah sasaran.Stop PolitisasiKehadiran ojek sepeda motor di Indonesia sudah lebih dari 40 tahun, dan selama itu tidak pernah ada persoalan operasional. Artinya, meskipun tidak diatur dalam UU LLAJ, tapi tidak pernah ada larangan ojek motor, karena semua pihak saling memahami bahwa ojek motor diperlukan oleh masyarakat.Pernah ada upaya dari Departemen Perhubungan (2004) untuk mengatur keberadaan ojek motor, namun ditolak oleh banyak pihak karena mengatur sama dengan melegalkan. Sementara sepeda motor dinilai kurang safety sebagai angkutan penumpang. Simpulan yang sama dicapai pada saat pembahasan RUU LLAJ yang kemudian disahkan menjadi UU LLAJ No. 22/2009.Jadi tidak dimasukkannya motor sebagai moda angkutan umum dalam UU LLAJ No. 22/2009 bukan karena para penyusun tidak menyadari kehadirannya, tapi karena mereka mengetahui implikasi keselamatan dan keamanannya.Putusan MK yang menolak permohonan untuk melegalisasi Ojol sebagai moda angkutan umum adalah putusan yang tepat karena jenis moda yang dipakainya sama dengan ojek motor pada umumnya atau yang dikenal dengan sebutan ojek pangkalan (Opang), yang sejak 2004 dicoba untuk diatur tapi selalu ditolak.Yang membedakan Opang dengan Ojol adalah soal sistem mendapatkan penumpang dan tarifnya saja. Kalau Opang ditolak menjadi angkutan umum, maka Ojol juga tidak bisa diterima. Pertimbangannya bukan politis, tapi teknis transportasi, bahwa sepeda motor tidak memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagai angkutan umum, lebih pas sebagai kendaraan pribadi.Meskipun ojek motor tidak dapat dilegalkan, tapi tidak berarti ada larangan untuk operasional Ojol dan Opang. Ojol dan Opang tetap bebas beroperasi. Oleh karena itulah sebaiknya kita berhenti mempolitisasi keberadaan Ojol ini karena memang tidak ada larangan beroperasi.Jangan lantaran dikelola oleh kapital besar dengan aset triliunan rupiah dan melibatkan jumlah pengendara yang banyak lalu terus dimainkan untuk kepentingan tertentu. Penyelesaian masalah ojek motor ini butuh pendekatan transportasi, dengan melakukan perbaikan layanan transportasi umumnya, bukan pendekatan politik.Penyelesaian masalah ojek motor melalui pendekatan politik, alih-alih memecahkan masalah, justru menimbun masalah yang lebih besar bagi bangsa ini di masa mendatang, bahkan mungkin petaka. Kita pun menjadi Negara terbelakang karena menjadi satu-satunya Negara di dunia yang melegalkan motor sebagai moda angkutan umum secara masif.*Darmaningtyas, Ketua Instran (Institut Stud Transportasi) dan pamong Perguruan Taman Siswa/ helmi