Tarif Navigasi Penerbangan Disesuaikan Bertahap

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 20/Jul/2018 13:17 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tarif navigasi penerbangan secara bertahap akan disesuaikan. Hal itu senada dengan makin ditingkatkannya juga level of service kenavigasian.Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kementerkan Perhubungan Ahus Santoso, persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa dimana penyesuaiannya dilakukan secara bertahap. "Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015," paparnya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).Proses dan mekanisme antara lain konsultasi dengan pengguna jasa, telaah dampak usulan penyesuaian biaya, serta evaluasi teknis dan keuangan (cost recovery). Selain itu, AirNav dan INACA juga telah menetapkan suatu Service Level Agreement (SLA) dalam bentuk komit peningkatan pelayanan navigasi penerbangan."Kami minta agar masing-masing pihak dapat menepati SLA tersebut," ujar dia.Beberapa upaya yang tengah dilakukan Perum LPPNPI selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dalam hal peningkatan kinerja pelayanan diantaranya peningkatan kapasitas runway, peningkatan penggunaan instrument flight procedure, dan pembentukan unit ATFM, dan penggunaan aplikasi Slot Management (Chronos).Selain itu juga melakukan peningkatan status pelayanan dari AFIS menjadi Tower, penambahan jam operasional pelayanan, pemasangan, dan penggantian fasilitas navigasi penerbangan pengadaan dan peremajaan electrical and mechanical support, serta pembangunan tower baru. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai 23 Juni 2018. Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp5.000. Mulai 20 Desember 2018 meningkat lagi jadi Rp6.000 dan mulai 1 Januari 2019 tarif jadi Rp7.000."Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu $ 0.65 (enam puluh lima sen dollar) atau sekitar Rp9.000 dengan nilai kurs satu dollar sebesar Rp13.850. (omy)