Ini Kebijakan Buka Tutup Pintu Tol dan Ganjil-Genap Yang Diperluas di Jakarta

  • Oleh : an

Kamis, 26/Jul/2018 19:24 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kebijakan rekayasa lalu lintas di tol meliputi berbagai hal. Mereka itu antara lain, seperti buka tutup pintu tol, pembuatan lajut khusus atlet dan official Asian Games dan lainnya.

Setidaknya ada 19 pintu tol yang dilakukan penutupan permanen pada jam-jam tertentu sebagaimana tersebut di atas adalah pintu tol yang berhubungan dengan rute Wisma Atlet Kemayoran dengan venue Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome dan Cibubur.

Selain pintu tol tersebut terdapat kemungkinan pintu tol lain yang diberlakukan mekanisme buka tutup sesuai dengan situasi di lapangan dimana berlaku ketentuan diskresi petugas kepolisian.

Di ruas-ruas jalan tol yang menjadi lintasan pergerakan rombongan Asian Games ini diberlakukan lajur khusus angkutan umum yang berlaku pula bagi kendaraan khusus atlet dan official, kata Kepala BPTJ Bambang Prihatono di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Dikatakan,penutupan pada jam 06.00 s/d 17.00 WIB(berangkat ke venue) Penutupan pada jam 12.00 s/d 21.00 WIB(pulang ke wisma atlet).

1. Ancol Barat 2. Gedong Panjang 23. Jembatan Tiga 1 4. Jembatan Tiga 25.Angke 2 6. Angke 17. Tanjung Duren 8. Jelambar 110. Off Ramp RS Harapan Kita 11. Slipi 112. Slipi 2 13. Sunter14. Podomoro 15. Jatinegara16. Rawamangun 17. Kebon Nanas18. Pedati 19. TMII

Jadi kalau sebelumnya kebijakan penutupan pintu tol ini baru sebatas usulan, maka mulai tanggal 24 Juli 2018 kemarin sudah disepakati oleh semua instansi yang terlibat untuk diimplementasikan, jelas Bambang.

Menurut Bambang penutupan pintu tol secara permanen pada jam-jam tertentu harus dilakukan mengingat nantinya frekwensi pergerakan kendaraan atlit dan official akan sangat tinggi.

Perluasan Ganjil-Genap

Sementara, kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas selain pengaturan di jalan tol juga meliputi kebijakan perluasan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di jalan arteri DKI Jakarta.

Kebijakan gajil-genap di jalan arteri yang diperluas diberlakukan setiap hari mulai jam 06.00 s/d 21.00 WIB meliputi ruas jalan sbb :

1. Jl. Benyamin Sueb 4. Jl. Gatot Subroto 7. Jl. S. Parman 10. Jl Metro Pondok Indah2. Jl. MH Thamrin 5. Jl. Ahmad Yani 8. Jl. HR. Rasuna Said3. Jl. Jend. Sudirman 6. Jl. D.I. Panjaitan 9. Jl. M.T. HaryonoKhusus untuk Jalan Benyamin Sueb ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap akan diperpendek hanya pada ruas yang benar-benar terkait dengan lintasan kendaraan atlet dan official Asian Games.

Setelah uji coba sejak 2 Juli 2018 lalu kebijakan ganjil genap di jalan arteri ini akan diberlakukan penuh pada tanggal 1 Agustus 2018 dimana akan diberlakukan sanksi hukum bagi yang melanggar.(helmi)