Layak dan Mampu, Baru 3 Jembatan Timbang Percontohan untuk Lawan ODOL

  • Oleh : an

Sabtu, 04/Agu/2018 20:52 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakuan kebijakan penurunan muatan bagi kendaraan barang yang melebihi 100% yang biasa kita kenal Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada tanggal 1 Agustus 2018.Penurunan muatan lebih atau overloading dilakukan tiga lokasi Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang menjadi Pilot Project, antara lain UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu dan UPPKB Widang Tuban."Yang diturunkan (muatannya) sementara hanya pada 3 jembatan timbang (JT) yang secara SDM (Sumber Daya Manusia) , secara sistem, secara infrastruktur sudah siap," ujar Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi di Jakarta, kemarin.Dikatakan, Dirjen Budi mengatakan pihaknya akan uji coba terlebih dahulu di tiga jembatan timbang ini. Apakah sistem yang sudah dirumuskan bersama sudan berjalan dan akan dievaluasi yang telah dilakukan pada tahun 2017 dan 2018.Apakah kinerja dari tiga jembatan timbang telah berjalan dengan baik."Ini juga termasuk untuk sarana sosialisasi kepada semua operator, kepada semua pelaku logistik bahwa akan mulai kita berlakukan tindakan tegas," kata Dirjen Budi."Tetapi tidak secara serta merta, harus ada tahapan. Apa tahapannya? Yaitu dilaksanakn di tiga jembatan timbang terlebih dahulu terhadap pelanggaran yang 100%," lanjutnya.Jika semua jembatan timbang atau UPPKB sudah siap baik infrastruktur atau SDM-nya sudah akan diberlakukan penegakan secara konsisten. Semua harus dilakukan secara konsisten dan dibarengi dengan perbaikan fasilitas serta kapasitas SDM di lapanganDirjen Budi menambahkan, saat ini sudah mengoperasikan 11 jembatan timbang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu,ditetapkan 3 JT sebagai proyek percontohan karena dinilai sudah suap.Tambah Jadi 43 JTTapi pada September 2018 mendatang, akan ada 43 JT yang dikelola dan dioperasikan Pemerintah pusat melalui Ditjen Hubdat.Dirjen Budi menambahkan pihaknya memberi waktu kepada pelaku logistik untuk memperbaiki, dimana bagi pelaku sembako diberi waktu 1 (satu) tahun."Kemudian untuk komoditas semen dan pupuk diberi waktu untuk memperbaiki selama 6 (enam) bulan," sebut Dirjen Hubdat."Nanti akan kita buatkan semacam Surat Edaran kepada masing-masing BPTD termasuk jembatan timbang untuk dipedomani," tukas Dirjen Budi."Jika semua sudah siap tentu penegakkan truk ODOL bisa dilakukan dengan lebih baik dan konsisten," tegas Dirjen Budi.(helmi)