Kemenhub Komit Berantas ODOL Tapi Masih Diberikan Toleransi

  • Oleh : an

Kamis, 09/Agu/2018 12:33 WIB


KARAWANG (BeritaTrans.com) - Direktur Pembinaan Keselamatan (Dirbinkes) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) M. Risal Wasal mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi sampau 50 persen dari kapasitas normal untuk komiditad pangan atau sembako.

Sementara, toleransi untuk kelebihan muatan untuk komoditas semen, baja, pupuk serta batubara diberikan toleransi sampai 40 persen.

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

"Jika sudah melebihi jumlah itu akan ditilang. Tapi jika kelebihan dari itu akan ditilang. Dan jika melebihi angka 100 persen akan ditilang dan dilakukan penurunan barang muatan," kata Risal dalam dialog Pengawasan Angkutan Barang Dalam Pengentasan Overload dan Overloading (ODOL) di UPPKB Balonggandu, Karawang, Kamis (9/8/2018).

Dialog itu diikuti berbagai kalangan seperti Organda, Aptrindo, assosiasi pemilik barang, komunitas pengemudi dan lainnya. Hadir pula pembicara dari Korlantas Polri, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Jasa Marga.

Baca Juga:
Pembangunan Tol IKN Segmen Kariangau-SpTempadung Terus Dikebut, Sekarang Masuki Tahap Ini!

Dikatakan Risal, pada prinsipnya Pemerinta dan pihak terkait seperti Kementerian PUPR, Korlantas Polri, Jasa Marga dan lainnya untuk menertibkan truk ODOL.

"Membiarkan truk ODOL di jalan raya akan memperpanjang masalah dan membahayakan keselamatan di jalan raya," aku alumni STTD itu.

Baca Juga:
Integrasi Antarmoda DAMRI, Ini Titik Keberangkatan Baru dari Serang-Bandara Soekarno Hatta

"Truk ODOL terbukti sangat merugikan baik kecepatan kendaraan di jalan, kerusakan jalan serta kecealakaan atau keselamatan di jalan raya," jelas Risal dalam dialog yang dipandu Direktur Angkutan dan Multimoda (AMM) Ahmad Yani itu.

Masih Ada Truk Melanggar

Sejak pemberlakukan tindakan penertiban ODOL menurut Risal, masih banyak kendaraan yang melanggar baik overdimensi atau overload atau muatan.

"Aparat di lapangan khususnya Kemenhub komit melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," papar Risal.

Untuk truk overload akan diturunkan barangnya. Sedang kelebihan dimensi dikasih peringatan dan dicat merah "POTONG" untuk segera dipotong sesuai dimensi aslinya.

"Diberikan waktu sebulan untuk memotong sendiri. Jika tidak akan ditilang dan dilakukan penyidikan oleh PPNS Kemenhub dan diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Risal.

Tapi tindakan langsung atau tilang dilakukan secara online atau e-tilang. "Pengemudi yang melanggar cukup membayar di bank atau denhan ATM. Bukti pembayaran itu ditunjukkan saat akan mengambil barang bukti kendaraan," tukas Risal.

Dengan begitu, tambah dia pengemudi atau pemilik barang tak harus bertemu aparat apalagi main mata dengan petugas. Dengan cara ini maka peluang main mata dan berujung pungli di lapangan bisa dihilangkab," tandas Risal.(helmi)

Tags :