Truk Angkutan Barang Jarak Jauh Rawan Pelanggaran Batas Muatan

  • Oleh : an

Minggu, 12/Agu/2018 15:24 WIB


IMG-20180812-WA0012JAKARTA (BeritaTrans.com) - Truk angkutam barang jarak jauh nasih rawan pelanggaran overdimensi dan overload (ODOL). Padahal, Pemerintah mulai menegakkan aturan terkait pelanggaran ODOL secara konsisten mulai awal Agustus 2018.Dari data tiga jembatan timbang (JT) percontohan yaitu Balonggandu, Losarang dan Widang masih saja ada truk yang terbukti melanggar dan diberikan sanksi."Kendaraan tronton L 9988 UR dari PT Fajar Mulia muat pupuk JBI 21.280 kg. Setelah ditimbang 43.280 kg, artinya ada ?elebihan muatan sampai 103,57 %," kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijooranoto Semarang Djoko Setijowarno, ST, MT kepada BeritaTrans.com di Jakarta, Minggu (12/8/2018).Dikatakan, truk barang dari Semarang - Banyuwagi itu dikenakan sanksi, muatan di pindah ke kendaraan lain lain sampai 85,9 kg.Dia menambahkan, beberapa kali pemantauan ke UPPKB atau JT sering ditemui kelebihatan muatan di atas 100%. "Truk yang melanggar itu utamanya kendaraan arak jauh untuk mennutup cost selama perjalanan," papar Djoko.Sebenarnya angkutan barang jarak jauh dengan truk, menurut dia tidak efisien. "Tapi apa boleh buat, tidak ada alternatif lain yang bisa cepat," kilah Djoko.Dia menambahkan, maksimal angkutan barang dengan truk 500 km, ideal untuk angkutan barang lewat jalan raya. "Selebihnya, pasti muatannya lebih untuk menutup biaya operasional," terang Djoko.IMG-20180809-WA0014Tiga Komoditas Tambah BatubaraSebelumnya, Kepala UPPKB/ JT Balonggandu Abdul Syukur mengatakan, sejak penertib9an truk ODOL awal Agustus 2018 masih banyak truk yang terbukti melanggar ODOL."Truk yang melanggar kelebihan muatan sampai lebih 50% langsung dipindahkan ke kendaran lain. Komoditas yang sering melanggar antara lain tiga komoditas semen, baja dan pupuk. Belakangan ada pula limbah batubara," kata Syukur menjawab BeritaTrans.com.Sementara, truk yang melanggar dikenai langsung ditulis "Potong" dengan cat berwarna merah sesuai batas pelanggara dimensi itu. Ada yang melebihi panjang atau lebar dari spek kendaraan yang seharusnya," tukas Syukur.Sementara Ketua IPKBI Dwi Wahyono menyebutkab, "Jika dihitung pelanggaran terhadap daya angkut bisa lebih dari 200% itu," kata dia.Sementara, sesuai ketentuan Undang-Undang LLAJ mengatur pelanggaran muatan dan bukan pelanggaran JBI."Jadi, luar biasa besar pelanggaran muatannya yang selama ini banyak terjadi dan merusak jalanan di Indonesia," tandas Dwi Wahyono.(helmi)