Syahbandar Harus Kuasai Tata Cara dan Pengawasan Penanganan Barang Berbahaya di Kapal

  • Oleh : an

Selasa, 14/Agu/2018 10:18 WIB


IMG-20180814-WA0003BANDUNG (BeritaTrans.com) -Kemampuan dan pengetahuan petugas Syahbandar dan pihak terkait dalam penanganan barang berbahaya sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code harus terus ditingkatkan. Hal itu perlu untuk menghindari terjadinya kecelakaan apalagi sampai jatuh korban jiwa."Oleh karena itu, Direktorat KPLP Ditjen Perhubunhan Laut (Hubla) Kementerian Perhubunhan (Kemenhub) menggelar Bimbingan Teknik Tata Cara Pengawasan Penanganan Barang Berbahaya," kataKasubdit Tertib Berlayar Capt. Purgana saat mewakili Direktur KPLP Hubla di Hotwl Aston Braga, Bandung Selasa (14/8/2018).Capt. Purgana mengatakan, kurangnya pengetahuan para Syahbandar tersebut pada umumnya berkaitan dengan persyaratan pengemasan (packaging), penandaan (marking), pelabelan (labelling) dan juga penempatannya (stowage) barang berbahaya, sehingga penanganan barang berbahaya di pelabuhan Indonesia dianggap kurang memenuhi standar yang dipersyaratkan IMDG-Code."Untuk itu, perlunya dilakukan pelatihan peningkatkan pengetahuan di bidang penanganan barang berbahaya bagi para petugas pengawas barang berbahaya di pelabuhan, sebagaimana yang dilaksanakan oleh Direktorat KPLP pada pada hari ini," ujar Capt. Purgana.Capt. Purgana berharap para petugas Syahbandar yang mengikuti pelatihan ini dapat menerapkan dan membagikan pengetahuan kepada petugas pengawas lainnya di lapangan dalam melaksanakan pengawasan barang berbahaya di pelabuhan.Kurang PengetahuanSelain faktor kurangnya pengetahuan petugas, lanjut Capt. Purgana, saat ini pedoman bagi para Syahbandar dalam penanganan barang berbahaya di pelabuhan belum cukup memadai."Saya minta agar Direktorat KPLP selaku Direktorat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang penanganan barang berbahaya dapat memanfaatkan pengetahuan yang didapat untuk memperbaharui pedoman-pedoman penanganan barang berbahaya yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan baru yang dipersyaratkan dalam IMDG-Code," pungkasnya.Sebagai informasi, kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2018. Adapun kegiatan ini diikuti oleh para petugas Syahbandar perwakilan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang akan mendapatkan materi secara komprehensif dari para tenaga ahli senior di bidang penanganan barang berbahaya.(helmi)