Mulai Berlaku 29 September, Ini Besaran Integrasi Tarif Tol JORR

  • Oleh : an

Minggu, 23/Sep/2018 11:09 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau jalan lingkar luar Jakarta akan segera memberlakukan integrasi tarif tol pada akhir September 2018.Kebijakan itu sudah dibahas panjang lebar dengam BPJT dan Kementerian PUPR. Bahkan, "Surat keputusan Menteri PUPR Nomor 710/KPTS/M/2018 sebagai dasar hukumnya susah keluar," sebut akun @kementerin PUPR dan @jasamarga.Lebih lanjut dikataka, (integraso tarif tol JORR) "Mulai tanggal 29 September 2018 Pukul 00.00 WIB berlaku Tarif Tol Integrasi Ruas JORR SEKSI W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP SEKSI E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan - Kebon B9awang), Pondok Aren - Ulujami."Sesuai keputusan Menteri PUPR Nomor 710/KPTS/M/2018 susah ditetapak besaran tarif tol untuk masing-masing golongan sesuai jenis dan besaran yang berbeda."Kendaraan golongan l ditetapkan sebesar Rp15.000. Sedang kendaraan golongan lll sampai V sudah ditetapkan pula."(helmi)