Besok, Berlaku Kebijakan Ganjil-Genap di Beberapa Ruas Jalan Bali

  • Oleh : an

Sabtu, 06/Okt/2018 14:00 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan sesuai plat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan utama di Bali.Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga dan mengendalikan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan di Bali.Aturan ganjil-genap berlaku saat pelaksanaan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia selama sepekan di Pulau Dewata tersebut.Kebijakan kendaraan ganjil-genap akan mulai berlaku dari tanggal 7-16 Oktober 2018 mulai jam 06.00 WITA.Kebijakan ganjil-genap ini akan diberlakukan di beberapa ruas jalan di pulau Bali seperti Jln By Pass Ngurah Rai, Jln Raya Uluwatu, Jln Kampus Unud, Jln Raya Uluwatu ll dan Jln Siligita.Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan ganjil-genap di Bali diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan pertemuan IMF dan Bank Dunia"Beberapa ruas diberlakukan aturan ganjil-genap. Karena mereka merupakan jalan nasional, maka yang mengatur adalah Ditjen Hubdat atau Pemerintah Pusat," jelas Dirjen Budi.Aturannya hampir sama dengan ganjil-genap di Jakarta. Demikian juga soal pengecualian kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, sama persis dengan di Jakarta.Pembekalan dari Kepala BPTJDirjen Budi menambahkan, sebelum pemberlakuan ganjil-genap di Balu sudah mengumpulkan para Kepala Dishub dan Kepala BPTD di seluruh Indonesia."Mereka diberikan pembekalan dan pencerahan dengan narasumber Kepala BPTJ Bambang Prihartono dan memberikan berbagai kiat sukses dan pengalaman ganjil-genap di Jakarta," papr Dirjen Budi.Melihat fenomena kemacetan di berbagai kota besar di Indonesia, menurut Dirjen Budi, para Kadishub dan Kepala BPTD perlu segera mengkaji dan menerapkan kebijakan ganjil-genap itu."Mereka bisa mengkaji kebijakan pembatasan kendaraan tentunya tetap mengacu dan memperhatikan kearifan lokal setiap daerah," tegas Dirjen Budi.(helmi)