Soal Angkutan Online, Dirjen Budi Persilakan Masing-Masing Pemda Mengaturnya

  • Oleh : an

Kamis, 25/Okt/2018 22:54 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)- Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sedang menggarap regulasi terbaru sebagai pengganti PM 108. Langkah itu dilakukan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017.Demikian disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Tata Kelola Transportasi Online yang Memeratakan & Berkeadilan Ekonomi di Millenium Hotel Jakarta, Kamis (25/10/2018).Walaupun begitu, lanjut Dirjen Budi, dalam perkembangan terbaru regulasi khusus ojek online, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tidak banyak melibatkan diri. Semua diserahkan pada para pemangku kepentingan yang ada.Saya bersepakat dengan Korlantas Polri bahwa hingga saat pergantian anggota DPR nanti di tahun 2019 akan riskan bila kami usulkan regulasi baru mengenai ojek online karena masa kerja mereka tinggal beberapa bulan sehingga aturannya akan kami buka peluang dengan menggunakan UU no 23 tahun 2014, kata Dirjen Budi.Tergantung Kebijakan PemdaDitjen Hubdat membahas soal ojek online yang dapat diatur dengan peraturan daerah tergantung kebijakan dari Bupati/ Walikota setempat. Menurut Dirjen Budi dengan UU No.23 tentang Pemerintahan Daerah dapat mengatur persoalan ojek online. Jadi ojek online dapat diatur dengan UU no 23 tentang Pemerintah Daerah, sepanjang tentang ketertiban dan keamanan dapat diurus, kata Dirjen Budi. Dirjen Budi juga mengharapkan ada level yang sama antara taksi konvensional dan online sehingga ke depannya tidak ada predatory pricing. Yang penting prinsipnya pemerintah harus memberikan perlindungan dari aspek keselamatan bagi pengemudi. Aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna juga hal penting yang harus diperhatikan, tandas Dirjen Budi.(helmi)