Di Hadapan Himpunan Nelayan, Kepala KSOP Lembar Paparkan Peraturan Dokumen Pelayaran

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 27/Okt/2018 13:47 WIB


LOMBOK (BeritaTrans.com) - Di hadapan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kepala KSOP Kelas III Lembar Capt. Hermawan memaparkan Peraturan terkait Dokumen Pelayaran.Hal itu disampaikan di sela Rapat Kerja (Raker) tahunan dengan mengambil tema "Peraturan, Jenis dan Tata Laksana Penerbitan Surat-Surat Kapal (Dokumen Pelayaran) bagi kapal 7 GT - 30 GT."Ada beberapa tahapan dalam mengurus dokumen kapal nelayan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Capt. Hermawan di Lombok, Sabtu (27/10/2018).Diantaranya adalah pengesahan gambar kapal, pengesahan penggunaan nama kapal, pengukuran kapal, pendaftaran kapal, penerbitan nama kebangsaan kapap, dan pemeriksaan keselamatan kapal.IMG-20181027-WA0019Tujuan pengukuran kapal kata dia adalah untuk menentukan ukuran dan tonase berdasarkan pengukuran tonase yang berlaku."Ukuran dan tonase merupakan identitas kapal yang berkaitan dengan ketentuan pengukuran kapal," tuturnya.Asalkan dokumen yang diperlukan lengkap, pemilik kapal dapat memilih di mana saja dilakukan pengukuran kapalnya.Menurutnya, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut mempermudah para nelayan untuk pengurusan dokumen kapal ikannya agar kapal ikannya mempunyai legalitas.(omy)