Buka Uji Publik di Surabaya, Ini Hal-Hal Pokok Yang Dititipkan Sahli Menhub Cris Kuntadi

  • Oleh : an

Rabu, 07/Nov/2018 11:13 WIB


/strong>IMG-20181107-WA0004SURABAYA (BeritaTrans.com) - Buka Uji Publik Rencana Peraturan Menhub tentang Angkutab Sewa Khusus, Staf Ahli (Sahli) Menhub Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Dr. Cris Kuntadi titipkan enam hal, paling tidak empat hal utama bisa masuk pembahasan dan disepakati bersama."Paling tidak empat hal, yaitu 3S dan 1 C, atau safety, security dan service serta complaince. Kalau empat hal ini mutlak harus ada, karena terkait keselamatan dan standard pelayanan bidang tranportasi umum," kata Cris Kuntadi membuka Uji Publik di Surabaya, Rabu (7/11/2018).Menurutnya, soal safety dalam transportasi itu mutlak harus ada dan sifatnya mengikat. Selain itu juga security, baik keamanan pengemudi, operator serta penumpang angkutan sewa khusus.Sedang service itu perlu ada sebagai patokan yang jelas Ini menjadi domain Pemerintah untuk menetaokab standardnya, dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen, dan juga operator serta pengemudi.Selanjutnya, complay atau taat dan penuhi aturan dan tata tertib yang ada. Angkutan sewa khusus tak boleh semaunya sendiri, dan pemerintah harus hadir dan mengatur disana," papar Cris.Selanjutnya mereka juga tetap ada kesamaan dan kesetaraan dalam berusaha bagi permain angkutan sewa khusus di Tanah Air. Sebagai negara hukum, maka dia panglima dan harusbdiaati."Angkutan sewa khusus tap bisa berusaha, demikian juga dengan pihak lain bisa berusaha dan melayani masyarakat konsumen dengan baik, aman dan selamat," terang Cris.Menurtnya uji publik dalam rangka penyusunan RPM Menhub tentang angkutan sewa khusus dumaksudkan untuk menjaring dan meminta masukan dari para pihak terkait di masyarakat."Silakan menyampaikan usul, saran dan masukan demi kelengkapan RPM Menhub ini. Dengan begitu bisa segera disahkan dan diterapkan ke masyarakat," papar Cris.Sebelumnya Karo Hukum Kemenhub Wahyu Adji mengatakan, aturan baru pengganti PM No.108/2017 ini harus sudah selesai paling lambat 90 hari setelah putusan MA yang membatalkan sebagian pasal-pasal dalam PM No.108/2017."PM Angkutan Sewa Khusus ini digarapkam mampu menjadi payung hukum dan kepastian berusaha di Indonesia. Oleh karenanya harus lengkap dibanding aturan sebelumnya," tegas Wahyu.(helmi)