Aturan Baru Pengganti PM 108 Harus Adil dan Tegas Agar Tidak Digugat Lagi

  • Oleh : an

Jum'at, 09/Nov/2018 06:35 WIB


IMG-20181109-WA0002SURABAYA (BeritaTrans.com) - Kepala Seksi Keselamatan Jalan Dishub Jawa Timur Arjani Hia Putra, ATD mengusulkan Pemerintah khususnya Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) menyusul aturan baru pengganti PM No.108/2017 dengan baik, lengkap dan mengakomodir semua kepentingan. "Jika tidak, maka PM baru nanti berpotensi digugat oleh pihak-pihak tertentu," kata Arjani dalam Uji Publik Rencana Perarutan Menhub (RPM)tentangan Angkutan Sewa Khusus di Surabaya, kemarin.Menurutnya, point pokok yang perlu masuk guna menghindari gesekan-gesekan di masyarakat antara pelaku angkutan online antara lain soal kuota, zonasi (area operasi) rekrutmen mitra driver serta tarif."Kuota harus jelas, karena kita yang didaerah ini tinggal menerima dan mengaplikasikan kebijakan Pemerntah Pusat dalam hal ini Ditjen Hubdat. Kalau memang sudah diputuskan, kita 1.000% akan taat dan patuh," kata Arjani lagi.Dia menyontohkan, kuota angkutan online di Jawa Timur adalah 4.450 unit. Tapi, fakta di lapangan bisa jauh lebih besar dari jumlah itu. "Pasalnya, angkutan online bisa beroperasi tanpa batas. Kita tak tahu, mereka asalnya darimana tapi faktanya mengangkut penumpang di Kota Surabaya," papar Arjani.Masalah ini, menurut Arjani, dalam perbincangan dengan BeritaTrans.com, bisa dihindari jika ada aturan mengenai kuota dan zonasi angkutan online secaraa tegas. "Masalah itu sekaligus menghindari potensi terjadinya konflik sosial di masyarakat khususnya yang dipicu angkutan online yang tidak jelas zonasinya itu," terang Arjani.IMG-20181109-WA0001Potensi Konflik di LapanganDia menyampaikan itu dalam uji Publik di Surabaya ini, kilah Arjani, karena potensi konflik sosial terkait angkutan umum online sangata besar. "Dalam kasus seperti ini, kitapara pejabat di daerah akan menghadapi masalah pertama kali. Jika tak ada aturan hukum yang jelas, bisa repot nanti," aku Arjani. Terkait rekrutmen driver, tambah Arjani, juga harus jelas dan tegas. Kalau kuota sudah terpenuhi, aplikator angkutan online juga harus taat. "Tidak menambah mitra pengemudi baru. Dengan begitu tak oversuplly sehingga memicu peraingan tidak sehat," tukas Arjani.Pejabat Dishub Jawa Timur itu ingin, semua oihak bisa berusaha dengan baik, termasuk angkutan umum reguler dan angkutan umum online."Namun mereka ahrus taat hukum, dan bersaing secara sehat dan kondusif. Tugas Pemerintah adalah memfasilitasi dan membuata aturan yang tegas dan adil untuk mereka," tegas Arjani.(helmi)