Kebijakan Ganjil-Genap Positif, Ini Data Statistik Hasil Evaluasi dari BPTJ

  • Oleh : an

Rabu, 14/Nov/2018 19:52 WIB


BEKASI (BeritaTrans.com) - Implementasi ganjil-genap di Pintu Tol Tambun, Bekasi tak membutuhkan dasar hukum yang baru. Aturan ini sudah termasuk di dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No 18 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum implementasi kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur. "Peraturan Menteri Perhubungan itu juga menjelaskan bahwa kebijakan penanganan kemacetan di tol Jakarta-Cikampek tidak terbatas hanya pada kebijakan ganjil genap di pintu tol, namun juga pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Pintu Tol Cikarang Utama, Bekasi, Rabu (14/11/2018).Dikatakan, ketiga kebijakan merupakat satu paket kebijakan yang berlaku setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional. Data evaluasi selama enam bulan penerapan (Maret Oktober 2018) menunjukkan jumlah penurunan lalu lintas yang relatif stabil pada kisaran 30% - 38% saat pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi Barat 1, Pintu Tol Bekasi Barat 2 dan Pintu Tol Bekasi Timur 2. Dampak positif juga tercermin melalui meningkatnya pengguna angkutan umum massal. "Misalnya bus Transjabodetabek Premium dengan trayek Bekasi Barat dan Bekasi Timur dengan Operator PPD, terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 30% dari saat implementasi awal paket kebijakan (Maret-April 2018) dengan kondisi terkini (September 2018)," jelas Bambang Pri.Sedangkan Operator Royal Trans terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 13%. Untuk Transjabodetabek Premium dengan Operator Big Bird terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 5% dari saat implementasi awal paket kebijakan (Mei 2018) dengan kondisi terkini (Agustus 2018).Sementara itu, menurut Bambang Pri, hasil evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang menunjukkan jumlah kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang beroperasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada jam 06.00 09.00 WIB menunjukkan penurunan sebesar 57,01% saat awal implementasi. Namun seiring berjalannya waktu, papar Bambang, terdapat indikasi ketidakpatuhan kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V terhadap kebijakan pembatasan jam operasional angkutan barang sehingga berdampak pada volume kendaraan yang meningkat linear. "Pada bulan Oktober selisih terhadap normal hanya 29,61%. Untuk itu solusi yang diperlukan adalah penindakan hukum yang lebih intensif terhadap pengemudi truk yang melanggar peraturan," tandas Bambang Pri.(helmi)