Dirjen Hubla Keluarkan Instruksi Angkutan Natal dan Tahun Baru

  • Oleh :

Jum'at, 30/Nov/2018 15:47 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Menjelang musim liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru yang selamat, aman, lancar, nyaman dan terkoordinasi. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/104/6/DJPL-18 tanggal 29 November 2018 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.Menurut Dirjen Agus, intruksi tersebut ditujukan untuk Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I s.d. V, serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I s.d. III untuk membentuk Posko Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang akan diselenggarakan mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan tanggal 8 Januari 2019.Saya sudah instruksikan kepada para Kepala UPT Ditjen Hubla untuk mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko harian beserta nomor telepon dan HP yang dapat dihubungi selama posko berlangsung kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Cq. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut melalui email [email protected], tambah Agus.Keselamatan dan keamanan pelayaran, ujar Agus, juga menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga diinstruksikan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pelabuhan, serta mengecek kelaikan armada angkutan kapal menumpang yang singgah di pelabuhan masing-masing. Para kepala UPT juga diinstruksikan untuk menyiapkan program aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah koordinasi dengan instansi terkait guna kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran debarkasi/embarkasi penumpang, tegas Agus.Selain itu, tiap-tiap Kantor UPT juga wajib melaksanakan pemantauan dan pengendalian Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 serta membuat laporan realisasi penumpang selama periode posko untuk kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui email [email protected] (lima puluh dua) pelabuhan pantau juga wajib menyampaikan laporan harian secara real time melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal. Dengan laporan real time ini diharapkan seluruh jajaran dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menjamin terselenggaranya Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang selamat, aman, tertib dan nyaman, tutup Agus.(aliy)