Ditjen Hubud Ingatkan Maskapai Batas Tarif Penerbangan

  • Oleh : Naomy

Senin, 10/Des/2018 10:45 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan kepada seluruh maskapai terkait batas tarif penerbangan jelang angkutan Natal dan Tahun Baru.Berdasarkan prediksi Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Hubud Jumlah Penumpang Berangkat akan mencapai 6,5 juta orang atau meningkat sekitar 8,76 persen ketimbang tahun lalu yang berjumlah 6,01 juta penumpang."Jual tiket selama masa angkutan udara Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 sesuai tarif yang sudah ditetapkan," tegas Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsi Pramesti di Jakarta ditulis Senin (10/12/2018).Hal itu mengaju UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Bila maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan."Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujarnya.Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnyamasing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.Polana menyatakan pihaknya akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku."Jadi kalau di media sosial beredar berita bahwa Pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara," lanjut Polana.Polana juga meminta masyarakat untuk ikut serta sebagai pengawas. Kalau menemukan pelanggaran terkait tarif ini, penumpang bisa melaporkan ke posko Nataru yang ada di tiap bandar udara. Atau bisa juga langsung menghubungi kontak center Kementerian Perhubungan call center 151 atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook di: @djpu151. (omy)