Irjen: PPK & Kontraktor Wajib Tandatangani Surat Pernyataan

  • Oleh :

Rabu, 19/Des/2018 11:02 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)- Inspektur Jenderal Kemenhub Wahju Satrio Utomo (Tommy) mengemukakan akan meminta persetujuan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa pada waktu teken kontrak antara Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) dengan kontraktor juga harus teken surat pernyataan."Nanti akan saya buat nanti setiap kontrak pertama dia harus tetap mematuhi aturan, menaati bunyi kontrak, lalu menyesuaikan pekerjaan dengan spek dan waktu yang telah ditetapkan," tegas Irjen.Mereka juga dituturkan Irjen, harus terus bertanggungjawab sepenuhnya hingga dalam hal terjadinya kerugian negara. "Sudah teken berdua jadi pas teken kontrak juga teken surat pernyataan, upaya baru itu, file baru. Ya minimal secara psikologis mengingatkan mereka lah," ungkapnya.Hal itu guna mengingatkan kontraktor sekaligus mengingatkan PPK. Selama ini tidak pernah dilakukan. Setelah teken kontrak dan surat pernyataan, nanti disampaikan ke Itjen salinannya.Menurut Irjen, para kontraktor harus bisa benar-benar memilah, memastikan, dan menyelesaikan kontrak kerja tanpa alasan yang tidak tepat."Misalnya waktunya sudah mendekati batas waktu, ya harusnya mereka menambah jumlah SDM (sumber daya manusia) dan prasarananya agar dapat rampung tepat waktu," urai dia.Hal itu lantaran Itjen tidak dapat begitu saja menambahkan waktu penyelesaian pekerjaan kecuali dapat benar-benar dipertanggungjawabkan. Misalnya penambahan waktu hingga 90 hari, apakah yakin dapat selesai? Bila tidak maka pihaknya tidak akan menambah waktunya. (omy/helmi).