Oleh : an
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyai mengatakan, pihaknya sudah dapat masukan dari beberapa pakar dan ahli hukum, dalam UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Pada pasal 12 menyatakan bahwa Kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktifitas di masyarakat tapi belum ada aturannya. Sementara, lanjut dia, dalam UU 22/2009 tidak ada peraturan sepeda motor sebagai angkutan umum. "Tapi, Pemerintah akan membuat aturan mengenai Ojek online (Ojol) sebagai bagian Pemerintah hadir di mata rakyat, sekaligus menjaga layanan angkutan umum baik dan memenuhi asek keselamatan," kata Dirjen Budi di Jakarta, kemarin.Dikatakan, (aturan mengenai Ojol) ini kita bukan mau melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum. "Tetapi, Ditjen Hubdat akan menormakan tarif, masalah suspend, dan isu keselamatan ojek sebagai sarana transportasi," jelas Dirjen Budi. "Ketiga hal ini yang nantinya akan kita jabarkan untuk ada dalam Peraturan Menteri, kata Dirjen Budi menceritakan asal mula akan dibentuknya regulasi khusus yang akan menaungi ojek sebagai sarana transportasi. Ketiga hal itu yang akan kita prioritaskan untuk dibahas dalam draft untuk meminimalisir konflik tarif antara mitra dan aplikator," papar Dirjen Budi. "Kita juga berikan perlindungan bagi mitranya terhadap masalah keselamatan lalu lintas. Jadi ini bagaimana pemerintah mengajak pengemudi supaya penumpang juga dilindungi dari aspek keselamatannya, tambah Dirjen Budi.Sementara itu Dirjen Budi menuturkan, setelah pihaknya bertemu juga dengan Polri, dari pihak Korlantas Polri, menyatakan akan mendukung terkait regulasi baru yang mengatur ojek online ini. Secepatnya saya akan kita selesaikan. Menhub justru meminta draft sudah siap besok (hari ini), tutup Dirjen Budi dalam pernyataannya.(helmi)