Pemprov DKI Jakarta Beri Kemudakan Perizinan Melalui Gerai Memulai Usaha di Mall

  • Oleh : an

Minggu, 30/Des/2018 05:37 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemprov DK Jakarta memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan di bidang UKM termasuk para pelaku usaha di sektor transportasi yang akan memulai usahanya. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong kemajuan ekonomi negara adalah dengan meningkatkan jumlah pengusaha yang didukung oleh perizinan usaha yang cepat dan mudah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta membuka gerai memulai usaha (Starting a Business Corner) di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. Gerai tersebut dihadirkan sebagai wadah bagi para pengusaha untuk berkonsultasi mengenai perizinan dan non perizinan memulai usaha dari pendirian dan pengesahan perusahaan, prosedur pengajuan izin usaha dan hal- hal lain yang diperlukan dalam memulai kegiatan usaha di Ibu Kota.Perizinan usaha kerap menjadi hal yang menakutkan dan tidak tersentuh oleh para pengusaha, untuk itu kami membuka gerai memulai usaha untuk menjadikan perizinan usaha sebagai hal yang menyenangkan dan dapat dilakukan oleh siapapun karena mengurus izin sendiri itu mudah ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi di Jakarta, kemarin.Melalui gerai ini, Edy menambahkan para calon pengusaha dan pengusaha dapat menggali informasi lebih dalam terkait perizinan dan nonperizinan dalam memulai kegiatan usaha, dari layanan konsultasi pembuatan akta pendirian usaha oleh notaris sampai dengan asistensi pengajuan pelayanan perizinan online.Petugas profesional DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi penghubung antara pengusaha dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah terkait perizinan dan non perizinan kegiatan usahanya.Edt menambahkan, para pengusaha tidak perlu ragu untuk membuka usahanya di Jakarta, adanya Gerai memulai usaha merupakan wujud nyata bahwa DPMPTSP Provisni DKI Jakarta."Solusi Perizinan bagi warga Jakarta, sehingga pengusaha tidak perlu lagi menggunakan pihak ketiga atau Calo karena petugas kami dapat menjadi penghubung berkoordinasi dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah tegas Edy.(helmi)