Pengamat: Standard Angkutan B3 Belum Jelas Sampai Kini

  • Oleh : an

Selasa, 08/Janu/2019 07:27 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengamat transportasi dan kebijakan publik Agus Pambagio menilai, standard angkutan bahan berbahaya beracun (B3) di Indonesia sampai sekarang belum ada."Ngeri sekali (angkutan B3) itu, karena bisa saja meledak atau terbakar sehingga membahayakan masyarakat umum," kata Agus Pambagio dalam diskusi WA Grup di Jakarta, kemarinMenurut Apam, sapaan akrab dia, "Kita (Indonesia) terlalu banyak orang pandai tapi sedikit komandan yang tegas."Sementara, akademisi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno, ST, MT mengatakan, terkait standar angkuttan B3 KNKT sudah membuat standar bersama Direktorrat Angkutan dan Multimoda (AMM) Ditjen Perhubungan Darat."Tapi siapa yang wewenang (mengurusi aturan B3) di pelabuhan," tanya Djoko serius.Menurutnya, KNKT sudah mempunyai hasil investigasi di pelabuhan berkenaan dengan pelanggaran muatan B3.Tapi, menurut Djoko, masih banyak truk membawa barang berbahaya, B3 masuk ke kapal tidak dilaporkan. "Beberapa kasus bahkan sering memicu kecekalaan seperti terbakar dan akhir tenggelam terutama untuk kapal roro," kilah Djoko.Oleh karena itu, Djoko mengaku ngeri (menakutkan) kalau naik kapal laut bersama truk barang bermuatan B3.Agus Pambagio menambahkan, "Saya sudah pernah menyampaikan langsung (masalah B3) ini secara terpisah ke Menteri LHK, ESDM dan Perhub.""Tapi, sayangm sampai saat belum mulai juga (aplikasinya," tandas Apam.(helmi)