Ini Ukuran Tas dan Koper yang Bisa Masuk Kabin Pesawat

  • Oleh : Naomy

Rabu, 30/Janu/2019 10:46 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Traveler yang gemar menggunakan pesawt udara, entah sebagai wisawatan, pebisnis, atau bertemu sanak keluarga pasti sebagian suka membawa koper/tas ke kabin dengan alasan kepraktisan. Namun terkadang belum memahami betul batas koper yang seperti apa sih yang bisa mulus masuk kabin pesawat tanpa harus masuk bagasi tercatat.Untuk itu mari cek aturan penggunaan bagasi kabin, supaya perjalanan Anda tetap lancar dan nyaman.Dari informasi yang ditayangkan di sosial media Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, ukuran tas atau koper tidak boleh melebihi 58x46x23 (cm) dengan berat maksimal tujuh kilogram. Satu tas kecil yang berisi keperluan pribadi bisa dibawa serta. Biasanya traveller manfaatkan tas kecil selempanh ataupun tas punggung.Bagi yang membawa koper dengan ukuran lebih dari 22 inci, tetap harus masuk bagasi tercatat meskipun beratnya tidak mencapai tujuh kg. Informasi dan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015, Pasal 23. Untuk itu, sebaiknya pastikan kembali dimensi dan berat koper/tas bawaa, agar tidak melebihi ukuran yang telah ditentukan agar dapat masuk kabin pesawat. (omy)