Taksi Online Harus Diatur, Tigor: Menyelamatkan Pengemudi dan Penumpang ASK

  • Oleh : an

Selasa, 05/Feb/2019 15:39 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementrian Perhubungan membuat regulasi baru Angkutan Sewa Khusus PM No.118 tahun 2018 sebagai payung hukum beroperasinya layanan taksi online di Indonesia. Komitmen membentuk payung hukum taksi online hingga saat ini memang masih hanya Kementrian Perhubungan yang aktif dikarenakan kebutuhan untuk melindungi keselamatan layanan transportasinya. "Sebenarnya pengawasan terhadap taksi online tidak hanya tugas dari Kementrian Perhubungan," kata analis kebijakan Fakta Azas Tigor Nainggolan krpada BeritaTrans.com di Jakarta, kemarin.Menurutnya, pengadaan dan pelayanan atas jasa aplikasi yang digunakan oleh taksi online ada di bawah pengawasan Kementrian Komunikasi dan Informasi. "Sementara itu para pelaku usaha taksi online kebanyakan adalah pengusaha mikro atau kecil yang seharusnya dilindungi oleh Kementrian UMKM," jelas Tigor. Komitmen Kementerian Perhubungan membuat regulasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) bagi taksi online sudah tepat, papar Tigor, dan menjawab kebutuhan aktual, melindungi keselamatan pelayanan bagi masyarakat pengemudi dan pengguna jasa taksi online.Keberadaan taksi online perlu diatur karena dua alasan:1. Posisi layanan transportasi online seperti taksi online (ASK) sudah menjadi penting sebagai alat transportasi penghubung ke angkutan umum massal. Misalnya dari rumah ke Stasiun KRL atau Halte Transjakarta menggunakan transportasi online. "Selanjutnya turun dari stasiun KRL atau Halte Transjakarta menuju tujuan akhir perjalanan menggunakan kembali bisa menggunakan transportasi online," tukas Tigor.2. Jumlah perkembangan transportasi online di Indonesia saat ini sudah sangat masif atau sangat besar. Saat ini bisa diperkirakan jumlah trasnportasi online (taksi dan ojek online) di seluruh Indonesia bisa mencapai setidaknya sekitar 10 juta unit.Dia menambahkan, atas dua dasar kondisi di atas inilah pemerintah perlu meregulasi perlindungan keselamatan penggunaan transportasi online bagi pengemudinya dan penumpangnya. "Jadi prinsipnya meregulasi taksi online sebagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) oleh pemerintah adalah untuk menyelamatkan si pengemudi dan penumpang ASK atau taksi online," tegas Tigor.(helmi)