DI SOLO, KEMENHUB KEMBALI SOSIALISASIKAN PM 117/2018 DAN PM 118/2018

  • Oleh : an

Jum'at, 15/Feb/2019 09:26 WIB


IMG-20190215-WA0009SOLO (BeritaTrans.com) - Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Solo, Jawa Tengah (14/2/2019).Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini perlu dilakukan dalam rangka penyampaian produk peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan darat yang telah ditetapkan agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya, ujar Dirjen Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ahmad Yani Direktur Angkutan Jalan ketika membuka acara tersebut.Secara singkat, Yani memaparkan beberapa hal yang diatur dalam kedua peraturan tersebut. PM 117 Tahun 2018 mengatur antara lain jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; tata cara dan persyaratan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; persyaratan, tata cara pelelangan seleksi.""Kemudian pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; peran serta masyarakat; serta kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif, papar Yani.Adapun PM 118 Tahun 2018 mengatur antara lain terkait kriteria pelayanan, pengusahaan angkutan sewa khusus, tarif, penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan, perlindungan masyarakat, serta tata cara pengenaan sanksi administratif.Melalui kegiatan yang dihadiri oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi seluruh Indonesia, DPP Organda se-pulau Jawa.(helmi)