Catat, Drone Hanya Boleh Terbang di Ketinggian 150 Meter

  • Oleh : Naomy

Selasa, 05/Mar/2019 18:48 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Catat ya, menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) sesuai ketentuan, hanya boleh di ketinggian150 meter saja, untuk keselamatan penerbangan.Ya, terkait dengan pemanfaatan teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) pada awalnya bertujuan utama diperuntukkan bagi kebutuhan militer namun kini penggunaan drone telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi.Dalam postingan DJPU151 di media sosial disebutkan bahwa pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia. Penataannya termuat dalam PM 180 TAHUN 2015 sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.Dalam salah satu penataannya, drone tidak bolej dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft). Artinya penggunaan drone sebagai aktifitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter. Adapun untuk aktivitas bisnis, jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendaftarkan drone serta pilotnya dan mengajukan izin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.Jadi, yuk mari bersama menjaga tanggung jawab dalam penggunaan Drone dan jadikan pengoperasiannya tetap #SelamatAmanNyaman #Selamanya. (omy)