Kurang Fire Boat, Kalau Terjadi Kebakaran Kapal Masih Andalkan Mobil Damkar

  • Oleh : an

Sabtu, 09/Mar/2019 09:33 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Indonesia termasuk Jakarta masih kekurangan fire boat (kapal pemadam). Dengan minimnya fire boat itu, upaya pemadam butuh belasan jam. Ironisnya, justru mengandalkan mobil pemadam kebakatan (damkar) seperti kasus di Muara Baru, belum lama ini."Kebakaran armada kapal ikan di Pelabuban Muara Baru Jakarta Utara belum lama ini, berhasil dipadamkan setelah 15jam berjuang melawan si jago merah. Bisa dibayangkan, berapa besar kerugian akibat kebakaran kapal tersebut," kata Direktur Namarin Siswanto Rusdi menjawab BeritaTrans.com, di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).Dalam kasus kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru belum lama ini, papar Siswanto membutuhkan waktu sampai 15 jam untuk menjinakkan api. Implikasinya, puluhan kapal ikan hangus terbakar tak bisa diselamatkan. Siswanto menambahkan, tahun lalu, tepatnya 9 Juli 2018 juga terjadi kasus serupa di Pelabunan Benoa Bali. Belasan kapal ikan di Benoa, Bali gosong dilahap api. Sama, kerugian yang ditimbulkan nesar juga."Tempat dan waktu berbeda dengan kejadian di Muara Baru kemarin. Namun metode pemadam sama. Sama-sama, masih mengandalkan mobil damkar," kilah Siswanto.Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, pemadaman 18 Kapal Penangkap Ikan tersebut dilakukan oleh Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Utara yang mengerahkan 23 unit mobil pemadam kebakaran.Selain itu, kata Ahmad proses pemadaman kebakaran kapal dibantu 1 unit Tug Boat TB. Antasena milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Ahmad menjelaskan total 18 unit kapal penangkap ikan terbakar di Pelabuhan perikanan yang dikelola KKP. Karena kondisi angin yang kencang dan membuat kapal penangkap ikan yang terbakar tersebut terus bergoyang, sebelum ditarik ke daratan untuk mempermudah pemadaman.Ahmad menyampaikan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Syahbandar Perikanan di Pelabuhan tersebut dan juga KKP untuk memastikan langkah-langkah antisipasi agar kedepan peristiwa serupa yang menimpa kapal penangkap ikan tidak terulang kembali.Kasus ironis yang tersisa dari kasus Uara Baru itu, menurut Siswanto, akhirnya fakta keras terungkap juga. Pertama, pelabuhan ikan nasional miskin fasilitas, jorok dan lainnya.Kedua, armada kapal ikan yang ada tidak atau belum terstandarisasi sehingga tidak bankable. Pemilik kapal yang terbakar akan kesulitan memulai kembali usahanya karena kapal tidak berasuransi."Dan sebagainya, dan sebagainya. Jangan salahkan nelayan yang selalu ingin ada perubahan karena situasi yang ada begitu," tegas Siswanto.(helmi)