Sesuai Regulasi, Pengemudi Angkutan Umum Online Tidak Boleh Merokok Saat Bekerja

  • Oleh : an

Rabu, 20/Mar/2019 13:33 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menertibkan dua regulasi mengenai angkutan umum online, baik Ojol untuk roda dua atau angkutan sewa khusus (ASK) untuk kendaraan roda empat. Kedua regulasi itu pada intinya mengatur empat hal, yaitu keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif angkutan online.Selain itu, dalam regulasi mengenai angkutan umum online juga menngatur standar pelayanan minimum (SPM), yang yang dipenuhi pihak mitra dirver, aplikattor. Selain itu, pakaian para driver juga diatur, dengan pelayanan prima."Salah satunya adalah larangan bagi pengemudi angkuan online tidak boleh merokok saat mengantar atau membawa penumpang. Selain itu, pengemudi juga tetap fokus bekerja sehingga bisa menghindarkan dari potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya," kata pengamat transportasi dari Fakta Azas Tigor Nainggolan saat dikonfirmasi BeritaTrans.com di Jakarta, Rabu (20/3/2019).Dikatakan, larangan ini diatur secara jelas dalam Pasal 6 PM No:12 tahun 2019 yang mengatur bahwa Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; danc. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifi tas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.Pengaturan larangan merokok ini, papar Tigor menyangkut aspek kenyamanan, keamanan dan kesehatan bagi pengemudi dan pengguna ojek online."Larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor ini juga diatur secara jelas dalam pasal 106 ayat 1 UU No:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sebut putra Batak itu lagi.Pasal 1 UU no: 22 tahun 2009 tersebut mengatur bahwa pengemudi harus mengemudikan secara konsentrasi dan fokus. Konsentrasi dan fokus ini artinya tidak boleh melakukan aktivitas seperti melihat GPS, bermain gajet dan merokok karena akan mengganggu dan membahayakan dirinya serta pengguna jalan lainnya.Seperti kita ketahui bahkan alami, menurut Tigor, banyak pengemudi yang merokok saat mengemudi dan itu sangat mengganggu dan membahayakan pengendara atau pengguna jalan di sekitarnya. "Bagi penumpang mobil taksi online jika pengemudinya merokok maka akan sangat mengganggu kesehatan," urai Tigor. Apalagi merokok dalam keadaan kendaraan dengan AC menyala maka asap rokok akan berputar-putar di dalam mobil. "Begitu pula asap, abu bahkan percikan api dari rokok pengemudi di depan kita akan sangat membahayakan yang berada di belakangnya," terang Tigor. Larangan merokok atau kegiatan lainnya yang mengganggu konsentrasi pengemudi harus ditegakkan agar tidak membahayakan dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Keselamatan dan kesehatan adalah nomor satu maka marilah kita mengemudi atau berkendaraan dengan sehat dan aman," tegas Tigor.(helmi)