PBB Perintahkan Rusia untuk Bebaskan Kapal dan Awak Ukraina

  • Oleh :

Minggu, 26/Mei/2019 12:33 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengadilan PBB telah memerintahkan Rusia untuk segera membebaskan tiga kapal angkatan laut Ukraina dan puluhan awak, yang ditangkap dalam sebuah konfrontasi di lepas Semenanjung Krimea pada November.Mahkamah Hukum Laut Internasional (ITLOS) yang berbasis di Jerman mengeluarkan putusan itu pada Sabtu (25/5) setelah menggelar sidang awal bulan ini.Penangkapan itu terjadi dalam konfrontasi pada 25 November 2018 di Selat Kerch, yang memisahkan Krimea dari Rusia daratan. Itu adalah bentrokan militer terbuka pertama antara Rusia dan Ukraina sejak Moskow menganeksasi Semenanjung Krimea pada 2014, yang pada umumnya dianggap sebagai aksi ilegal.Ukraina mengatakan Rusia mencegat kapal-kapalnya di Laut Hitam ketika hendak kembali ke kota pelabuhan Odessa di Ukraina. Ukraina berpendapat kapal-kapalnya memiliki kekebalan hukum dari penangkapan semacam itu berdasarkan Hukum Laut.Rusia bersikukuh kapal-kapal itu hendak memasuki Laut Azov lewat Selat Kerch, melawan perintah Rusia untuk berhenti karena Rusia telah menutup jalur air itu untuk sementara.Rusia telah mendakwa para awak kapal itu dengan tuduhan melanggar perbatasan dan mengatakan mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas isu itu karena adanya aktivitas militer di wilayah itu. Rusia tidak menghadiri sidang ataupun sesi pada Sabtu.Putusan mahkamah di Hamburg itu mengikat secara hukum, tapi tidak punya kekuatan untuk menegakkannya. Mahkamah itu memberi kedua pihak waktu sampai 25 Juni untuk melaporkan bahwa mereka telah mematuhi putusan. (dan/sumber voaindonesia.com)