Kemenhub Apresiasi Paguyuban Pengemudi Pasang Stiker di Kendaraan Taksi Online

  • Oleh : Naomy

Selasa, 02/Jul/2019 16:15 WIB


IMG-20190702-WA0035YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungam cq Ditjen Perhubungan Darat apreasiasi Paguyuban pengemudi angkutan sewa khusus atau taksi online yang memasang stiker di kendaraannya."Kami apresiasi ini sebagai tanda indentitas paguyuban serta sekaligus penanda kendaraan transportasi online," ungkap Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mewakili Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Yogyakarta, Selasa (2/7/2019).Kasi Pengembangan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Ahmad Ardiansyah menambahkan bahwa dalam PM 118/2018 kewajiban pemasangan stiker telah dihilangkan. Namun upaya paguyuban dalam hal ini Paguyuban Pengemudi Online Jogja sebagai inisiatif untuk identitas, sangat baik.Beberapa poin perizinan juga telah dipersingkat untuk kemudahan para pengemudi. Perizinan dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat bukan dari pemerintah pusat."Diatur langsung oleh Dishub karena mereka lebih mengetahui kebutuhan taksi online di wilayah masing-masing," ungkap Ardiansyah.Dia mengimbau untuk mempercepat mengurus izin bisa mengggunakan Badan Hukum, Koperasi, atau UMK. Begitu juga KIR dan ketetapan penggunaan SIM A tidak diatur dalam PM 118/2018 namun langsung hubungannya dengan pihak-pihak terkait. (omy)