Drone Dilarang Terbang di Wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

  • Oleh : Naomy

Rabu, 24/Jul/2019 11:53 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Drone atau pesawat tanpa awak diputuskan dilarang untuk beroperasi di Wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara untuk keselamatan dan keamanan penerbangan.Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP tanpa izin, jelas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu (24/7/2019).Menurut Polana, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memeroleh izin dari otoritas bandara. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2.Secara terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ada temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019. Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandara Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand, ujar Elfi.Dari laporan tersebut, tim dari OBU IV langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara. Kasus ini sedang ditangani rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, tegas dia.Untuk diketahui, dalam menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016. Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan termasuk dokumen asuransi kerugian. Dalam Peraturan itu juga diatur bahwa dalam menerbangkan drone dilarang dekat pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace antara lain zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, area berjarak radius 5 Nm dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4000 kaki. Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4000 kaki sampai dengan 10.000 kaki. Untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 sampai dengan 24.500 (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai dengan 60.000 kaki ini berlaku diseluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia. (omy)