Syahbandar Tanjung Priok Tuan Rumah Training PSCO dan Marine Inspector

  • Oleh :

Kamis, 25/Jul/2019 11:27 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menjadi tuan rumah dalam Training PSCO dan Marine Inspector.Kegiatan itu merupakan bagian dari program Ship Safety Inspection Center of Excellence (SSI-COE), kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Australia Marine Safety Authority (AMSA).Program yang dihelat 22-26 Juli 2019 itu bertujuan sebagai pelatihan bagi para Pejabat Pemeriksaan Keselamatan Kapal, baik Pemeriksa Keselamatan Kapal Dalam Negeri atau yang kerap disebut Marine Inspector maupun Pejabat Keselamatan Kapal Asing atau yang kerap disebut Port State Control OfficerKegiatan ini dihadiri oleh dua tenaga ahli (expert) dari Australia Marine Safety Authority (AMSA), yaitu Mr. David Penny dan Mr. Tat Yeung. Mereka adalah para tenaga ahli di bidang pemeriksaan keselamatan kapal dan telah berpengalaman selama puluhan tahun melaksanakan tugas di Australia. Kehadiran mereka dalam kegiatan Training PSCO dan Marine Inspector ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pemeriksaan kapal asing. Dalam kegiatan ini, Mr. David Penny dan Mr. Tat Yeung didampingi oleh Capt. Budi Paros Sitohang selaku Koordinator PSC Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok dan salah satu dari 10 orang anggota Tim Expert di SSI-COE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat membantu pelaksanaan peningkatan kemampuan pejabat pemeriksa keselamatan kapal di seluruh Indonesia.Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok sendiri memiliki tujuh Petugas Pemeriksa Keselamatan Kapal Asing, dimana para petugas dimaksud telah memiliki kualifikasi yang cukup memadai, di antaranya pernah mengikuti pendidikan pemeriksaan kapal asing di Jepang sebagai bagian dari program Tokyo MoU dan juga pelatihan dari Australia Marine Safety Authority (AMSA).Amiruddin, MM, selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, menyatakan sangat mendukung kegiatan dimaksud dan berharap kerjasama itu memberikan pengalaman baru bagi para petugas pemeriksa keselamatan kapal. "Hal ini sangat penting, mengingat pelabuhan Tanjung Priok merupakan salah satu pelabuhan utama yang ramai dikunjungi, baik kapal dalam negeri maupun kapal asing, dengan jumlah kunjungan kapal pada tahun 2018 sebanyak 12.649 kapal, dimana 27,75% di antaranya merupakan kapal asing," ungkap Amiruddin. Pada tahun 2018, petugas PSC Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok telah melakukan 301 pemeriksaan kapal asing atau 14% pemeriksaan dari total seluruh pemeriksaan kapal asing di Indonesia (2045 kapal) dan 42 penahanan kapal (detain) yaitu 68% dari total penahanan kapal di seluruh Indonesia (61 kapal). "Hal ini menjadikan pelabuhan Tanjung Priok sebagai barometer pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia," tegasnya.Sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Amiruddin menuturkan bahwa salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pengawasan kapal dalam negeri dan luar negeri. Tentunya amanat undang-undang ini merupakan tanggung jawab yang sangat berat, dia menegaskan tetapi tanggung jawab tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh Syahbandar jika para petugas di dalamnya senantiasa memperbarui pengetahuan dengan aturan-aturan terbaru, termasuk para pejabat pemeriksa keselamatan kapal sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan berpedoman pada aturan aturan keselamatan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.Perlu diketahui bahwa Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok sangat terbuka terhadap setiap kegiatan yang mendukung program kerja pemerintah, terutama dalam peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). "Contohnya beberapa tahun yang lalu, sebagai bagian dari program Tokyo MoU, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok telah menjadi tuan rumah dalam program pertukaran (Exchange Program) Petugas Pengawas Kapal Asing atau Port State Control dari negara Chilli dan Jepang selama dua minggu," ungkapnya.Program dimaksud bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pemeriksaan kapal asing berdasarkan IMO Resolution. (awe).