PII Dukung Penuh Proyek KPBU Pengembangan Proving Ground BPLJSKB Bekasi

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 23/Agu/2019 20:53 WIB


IMG-20190823-WA0024JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi pada Proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PII Armand Hermawan dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (23/8/2019).Dengan ditandatanganinya perjanjian pelaksanaan ini, baik Kemenhub maupun PT PII menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan fasilitas pendampingan.Terdiri dari penyusunan Final Business Case, penyusunan dokumen prakualifikasi, pelaksanaan prakualifikasi, penyusunan dokumen permintaan proposal, pemilihan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dan pemenuhan kewajiban PJPK agar badan usaha pelaksana dapat mencapai Financial Close.Menhub mengatakan, implementasi skema KPBU pada proyek-proyek Kemenhub tidak terlepas dari dorongan Pemerintah untuk merealisasikan Nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. "Hal ini yang menjadi poin bagi Kemenhub untuk memformulasikan kebijakan ketika dihadapkan dengan keterbatasan anggaran APBN dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk pemenuhan standar pelayanan uji kendaraan," urai Menhub.Skema KPBU kata dia merupakan langkah yang sangat strategis khususnya dalam mengeksekusi program-program percepatan pengembangan dan pembangunan fasilitas infrastruktur.Skema tersebut terbukti efektif setelah sebelumnya melihat dari kesuksesan proyek perkeretaapian Makassar Parepare yang telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 5 April 2019 lalu. "Ke depannya, kita akan terus jajaki potensi-potensi lain dalam implementasi KPBU ini di proyek-proyek Perhubungan lainnya" kata Menhub.Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menjelaskan bahwa proyek KPBU BPLJSKB ini merupakan proyek ke-6 (enam) yang dilakukan penyiapan dan pendampingan transaksinya setelah proyek Jalur Lintas Timur Sumatera & Riau, Rumah Sakit Kanker Dharmais & RSUD Zainoel Abidin, serta Proyek Kereta Api Makassar Parepare. Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementerian Keuangan dan Penaggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU.Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia fasilitas, sementara PII sebagai pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu," ujar Armand.Tugas PII dalam hal ini adalah melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu.Pembangunan proyek Proving Ground yang bertaraf internasional pertama di Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan melalui kepastian laik jalan kendaraan sebelum kendaraan diproduksi secara massal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang."Tujuan lainnya adalah melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta menerapkan standar internasional di bidang otomotif," imbuhnya. (omy)