Rambu dan Kelengkapan Jalan Penting Ada di Perlintasan Sebidang

  • Oleh : Naomy

Kamis, 17/Okt/2019 19:59 WIB


IMG-20191017-WA0083YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) Semua jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api menurut Direktur Lalu Lintas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan.Hal itu diungkapkannya dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul Reformasi Kebijakan Penanganan Perlintasan Sebidang di Indonesia di Yogyakarta, Kamis (17/10/2019). Kegiatan itu digelar Puslitbang Transportasi Darat dan Penyeberangan Badan Litbang Perhubungan Kementerian Perhubungan.Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Balitbanghub Rosita Sinaga serta Kapuslitbang Transportasi Darat dan Penyeberangan Baitul Ikhwan.Perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang yang dimaksud adalah marka jalan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat penerangan jalan, dan pagar pengaman jalan."Penerangan jalan di sekitar lokasi perlintasan sangat diperlukan khususnya pada malam hari," ungkapnya. Namun, perlengkapan jalan seperti delineator, paku jalan, dan marka lebih dapat terlihat oleh pengemudi dari jarak jauh. Dalam jarak 200-500 meter perlengkapan jalan tersebut lebih mampu menuntun para pengemudi bahwa di depan ada perlintasan kereta api.Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah mencegah munculnya perlintasan sebidang yang ilegal. Menurutnya pengembang properti juga turut andil terhadap munculnya perlintasan sebidang ilegal. "Kawasan hunian yang dibangun di sekitar perlintasan sangat rentan memunculkan perlintasan sebidang ilegal," ujar Pandu. Banyaknya perlintasan sebidang liar yang dibuat oleh masyarakat di sekitar jalan rel guna membuka akses ke wilayah mereka, hal tersebut tidak hanya salah dari segi hukum namun juga berisiko tinggi baik bagi keamanan perjalanan kereta api maupun bagi keselamatan warga yang melintas di lokasi tersebut.Dari sisi regulasi, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan PM.36 Tahun 2011 Tentang Perpotongan Dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain, serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Kemudian sebagai peraturan turunannya telah dibuat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.407/AJ.401/DRJD/2018 Tentang PedomanTeknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api."Jalan yang berpotongan dengan perlintasan sebidang itu ada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota," tuturnya.Dalam FGD ini diharapkan ada kejelasan pembagian kewenangan serta tanggung jawab dalam menjaga perlintasan sebidang.Jika melihat data statistik yang ada, tercatat jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang resmi selama lima tahun terakhir sejak 2013-2018 sebanyak 1.379 kejadian, dimana dari jumlah tersebut sebanyak 205 atau 14,8% kejadian di perlintasan resmi yang dijaga dan 1.174 atau 85,2% kejadian di perlintasan resmi yang tidak dijaga. Angka tersebut belum termasuk kejadian kecelakaan diperlintasan sebidang liar yang dibangun secara swadaya oleh masyarakatData terakhir dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, menyebutkan terdapat 4.854perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dari jumlah itu, terdapat 1.570 perlintasan sebidang tidak resmi (liar), 2.046 perlintasan sebidang yang resmi namun tidak ada petugasnya, dan hanya 1.238 perlintasan sebidang yang resmi dan dijaga oleh petugasnya.Aspek keselamatan diperlintasan ini menjadi sangat penting karena berdampak langsung kepada masyarakat dan harus menjadi prioritas utama dalam strategi membenahi perlintasan sebidang. Permasalahan-permasalahan lain seperti tata kelola perlintasan, manajemen sumber daya manusia petugas PJL (Penjaga Jalan Lintasan), standar teknis dan inovasi teknologi keselamatan diperlintasan sebidang juga merupakan hal-hal yang perlu ditelaah, evaluasi dan dibenahi.Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Perhubungan ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan antara lain Sekretaris Badan Litbang Perhubungan, Rosita Sinaga. Sejalan dengan Pandu, Rosita juga mengatakan, guna mencegah terjadinya kecelakaan, setiap perlintasan wajib dilengkapi pemasangan rambu lalu lintas dan pemasangan marka, dan dapat dilengkapi pula dengan APILL, Variable Message Sign (VMS), dan APILL yang terkoordinasi dengan Area Traffic Control System (ATCS)."Aspek keselamatan di perlintasan sebidang ini sangat penting karena berdampak langsung pada masyarakat dan harus menjadi prioritas utama dalam strategi membenahi perlintasan sebidang," ujarnya.Selain Pandu, dalam FGD ini, tampil sejumlah narasumber lain yang berasal dari Direktorat Keselamatan Perkeretaapian- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub; Ditjen Pembangunan Daerah - Kementerian Dalam Negeri; Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Kadishub Kabupaten Kebumen; serta Peneliti Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. Tampil sebagai moderator dalam FGD tersebut Baitul Ikhwan, Kepala Pusat Litbang Jalan dan Kereta Api Kemenhub. (omy)