Bahas Penghitungan Dasar PKB dan BBNKB Bersama Kemendagri, Ini Paparan Ditjen Hubdat

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 18/Okt/2019 05:51 WIB


BANDUNG (BeritaTrans.com) - Kementerian Dalam Negeri mengajak instansi dan lembaga terksit bahas penghitungan dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dsn Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menyampaikan paparan bahwa ada sembilan ketentuan umum yang telah dikeluarkan Kemendagri terkait dua hal tersebut yang diatur dalan Permendagri Nomor 14 tahun 2019."Diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum, PKB, BBNKB, kendaraan yang ubah bentuk, nilai jual kendaraan, harga pasaran, tahun pembuatan, dan umur rangka," ujar Yani di Bandung, Kamis (17/10/2019).Dengan adanya ketentuan yang ada, kata dia, sangat disayangkan masih banyak daerah yang berpikir bahwa PKB dan BBNKB angkutan umum merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan hanya kurang dari tiga persen."Harus dilihat lagi apakah pengaturan PKB dan BBNBK bersifat full otonomis atau mutlak berpedoman pada Peraturan Kemendagri," ungkapnya.Misalnya saja ada daerah yang keberatan memberikan BBNBK dengan dalih jika diberikan untuk angkutan umum harus ada bukti keur.Padahal keur/pengujian dilakukan setelah BBN dan PKB diselesaikan. Ada lagi diskon BBN I bisa diberikan setelah kendaraan di plat hitamkan dulu baru dikuningkan."Untuknya mungkin perlu dalam Permendagri diatur, nah dengan penetapan itu maka wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia," tutur Yani.Dia juga menyampaikan, perlu sosialisasi yang lebih masif dari Kemendagri kepada Dispenda seluruh Indonesia tentang penerapan ketentuan dalam Permen tersebut. (omy)