Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pemalakan Sopir Truk Ditembak

  • Oleh :

Rabu, 29/Janu/2020 04:43 WIB


Beritatrans.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap R (18), pelaku penusukan terhadap Aiptu ER.Anggota Polsek Ilir Barat 1 Palembang itu ditusuk saat berpatroli di kawasan Macan Lindungan.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, anggotanya menangkap R saat memalak sopir truk."Saat patroli Aiptu ER melihat kejadian itu mencoba mengamankan tersangka. Namun, saat diamankan, Roni menusuk korban dan langsung melarikan diri," ujar Supriadi di kantornya, Selasa (28/1/2020).Tak berlangsung lama, petugas menangkap R saat bersembunyi di Desa Talang Beton, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel."Tersangka melawan dengan menggunakan senjata tajam dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa kita tembak, " kata dia.Dari hasil pemeriksaan, R merupakan residivis kasus pemalakan dan pernah dipenjara tahun 2017 dengan kasus serupa."Untuk rekannya AH masih buron. Mereka dari aksinya memalak sopir truk mendapatkan uang sampai Rp 200.000 per hari," ujarnya.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (ny/Sumber: Kompas.com)

Tags :