PNS yang Kerja dari Rumah Dapat Gaji Penuh

  • Oleh :

Senin, 23/Mar/2020 20:28 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Wabah virus corona (Covid-19) telah membuat sejumlah pengusaha memberlakukan sistem bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi karyawannya. Tak terkecuali, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di setiap instansi pemerintahan.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 19/2020 yang diterbitkan pada minggu lalu untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah bagi para aparatur sipil negara (ASN).Para abdi negara diberikan waktu bekerja dari rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang. Namun, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa para pegawai negeri sipil yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan tunjangan kinerja."Pemerintah telah memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang melaksanakan kerja di rumah atau tempat tinggal," kata Tjahjo melalui video conference pekan lalu.Dalam SE tersebut, ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah atau tempat tinggal namun tetap dipastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat tak terganggu.Adapun ASN yang bekerja di rumah harus berada di tempat tinggal masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak misalnya seperti terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri, dan keluarga yang harus dilaporkan kepada atasannya langsung.Sebelumnya. para pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan tetap mendapatkan tunjangan kinerja meskipun harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di tengah upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).Dalam keterangan resmi BKN, pegawai BKN diinstruksikan untuk bekerja full dari rumah kecuali pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, hingga layanan kebersihan.Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/III/2020 yang merupakan perubahan atas SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease bagi Pegawai di Lingkungan BKN. SE baru ini memperbarui sejumlah klausul dalam SE Nomor 2/SE/III/2020, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui keterangan resmi otoritas kepegawaian, Senin (23/3/2020). (lia/sumber:cnbcindonesia)